Pikiranmerdeka.com, Jakarta – PERADI Profesional kini telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Islam, serta 111 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan organisasi profesi advokat guna melahirkan sumber daya manusia hukum yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momentum penting dalam membangun masa depan pendidikan hukum Indonesia.
“Hari ini kita tidak sedang memandang sebuah kesepahaman sebagai sekadar dokumen. Hari ini kita sedang menyatukan harapan besar untuk masa depan pendidikan hukum dan pendidikan Islam di Indonesia,” ujarnya.
Lanjutnya, “Universitas menghadirkan tradisi akademik yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, dan keadilan, sementara PERADI Profesional hadir dengan komitmen membangun advokat yang bermutu, beretika, dan profesional. Ketika ketiganya dipersatukan, maka kita sedang membangun peradaban hukum yang kuat bagi bangsa,” Kata Prof. Harris.
Menurutnya, pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus bangsa. Karena itu, kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu melahirkan lulusan hukum yang tidak hanya cakap secara akademis, tetapi juga memiliki integritas, etika profesi, serta komitmen dalam menegakkan keadilan.
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan pendidikan hukum, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, magang mahasiswa, seminar ilmiah, hingga peningkatan kompetensi dosen dan praktisi hukum.
Prof. Harris menambahkan bahwa tantangan dunia hukum saat ini menuntut hadirnya advokat yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpijak pada nilai-nilai moral dan etika profesi.
“Kami ingin menghadirkan advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan. Inilah komitmen PERADI Profesional dalam mendukung pembangunan hukum nasional,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, PERADI Profesional berharap dapat menjadi mitra strategis bagi perguruan tinggi dalam mencetak generasi sarjana hukum yang siap menghadapi tantangan global sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi, sebagai upaya bersama membangun ekosistem pendidikan hukum yang berkualitas, moderat, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan demi kemajuan bangsa Indonesia.
Kontributor : Amhar