Pikiran merdeka.com,6 /juli/2026Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Anton Febrianto, S.H.I., menilai keterangan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kerja sama jual beli gas telah memberikan gambaran yang jelas mengenai proses bisnis yang berlangsung secara terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Anton kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Anton, dari keterangan para saksi terungkap bahwa seluruh proses kerja sama dilakukan secara transparan dan tidak ada fakta yang disembunyikan.
Keterangan saksi lumayan bagus karena proses semua tidak ada yang diumpet-umpetin dan semua terbuka. Kenapa mereka mau bekerja sama dengan klien kami? Karena klien kami punya barang, punya gas, sementara PGN membutuhkan pasokan gas,” ujar Anton.
Ia menjelaskan, kebutuhan pasokan gas menjadi salah satu alasan utama terjalinnya kerja sama antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, kondisi saat itu menunjukkan PGN tengah membutuhkan tambahan pasokan sehingga berupaya mengamankan sumber gas yang dimiliki kliennya.
Anton juga mengungkapkan adanya informasi yang muncul dalam persidangan mengenai persaingan bisnis di sektor distribusi gas antara PGN dan Perta Gas. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, PGN berupaya lebih cepat menjalin kerja sama agar pasokan gas tidak beralih kepada perusahaan lain.
Mereka juga ada informasi mengenai persaingan antara Perta Gas dan PGN. Mereka khawatir apabila gas milik klien kami diambil oleh Perta Gas, maka PGN akan kesulitan memperoleh pasokan. Karena itu mereka buru-buru mengikat kerja sama dengan klien kami agar kebutuhan gas PGN tetap terpenuhi,” jelas Anton.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari kantor Law Firm Sihaloho N’Co yang berkantor di kawasan Cawang, Jakarta Timur, tersebut berharap seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Ia menilai selama proses pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih banyak menggali mekanisme dan proses kerja sama bisnis, bukan mengarah pada dugaan keterlibatan langsung kliennya dalam tindak pidana.
Kalau dari JPU, pertanyaannya lebih kepada proses kerja sama. Tidak ada yang menjerumuskan klien kami. Sementara dari kami, kami menanyakan apakah terdakwa terlibat secara langsung atau tidak, dan dari keterangan saksi disebutkan tidak sama sekali,” tegas Anton.
Anton berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar objektif bagi Majelis Hakim dalam menilai posisi hukum kliennya sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan.
Sementara itu, Majelis Hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya dengan pemeriksaan para terdakwa yang akan saling memberikan keterangan sebagai saksi. Sidang akan kembali menghadirkan Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Perkara yang tengah disidangkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas periode 2017–2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isar Gas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Sidang lanjutan digelar di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan guna mengungkap fakta-fakta terkait proses kerja sama jual beli gas yang menjadi pokok perkara. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai mekanisme kerja sama, hubungan antarperusahaan, serta peran masing-masing pihak dalam transaksi yang kini menjadi objek pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(jfr)