Perlu Kecerdasan Memilih: Untuk Berkarir maupun dalam Menggunakan Jasa Lawyer

Agu 12, 2026 #Dr.HC Muhammad Yuntri

Oleh : Dr.HC Muhammad Yuntri, SH., MH., Jakarta, 11 Agustus 2026. Penulis adalah Senior Advokat yang juga sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia.

Berhati-hatilah, ini adalah salah satu saran terbaik bagi Anda yang ingin menempuh karir dalam mewujudkan cita2 nya sbg Advokat yang tentu akan lebih teliti dan bisa membedakan antara Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang mereposisi diri sebagai Organisasi profesi Advokat dengan Organisasi Advokat yang benar dan legal karena batas waktu pendirian OA itu sebelum tahun 2005 (vide pasal 32 UU Advokat Nomor 18 tahun 2003).

Apalagi OA yang boleh melakukan rekrutmen calon advokat tersebut adalah Organisasi Advokat yang lahir sebelum tahun 2005 dan telah memiliki izin penyelenggaraan pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA) dari Kemendiknas R.I.

Semoga saran ini bisa efektif dan bermanfaat adanya bagi masyarakat dalam menggunakan jasa bantuan hukum dari advokat yang BUKAN dilahirkan dari ORMAS yang mereposisi diri menjadi OA.

Untuk itu teliti lah sebelum menentukan pilihan yang tidak tepat dalam mewujudkan profesi lawyer yang legal & benar dan yang mau berkarir melalui OA yang legal & benar di profesi Advokat.

Apalagi PKPA yang legal dan benar tsb mestinya harus dilakukan secara tatap muka clasikal (bukan online) dan terstruktur dengan peserta maksimal 25-30 peserta saja per-kelas agar penerapan materi yang bersifat diskusi interaktif di kelas membahas study kasus sebanyak 85 % dan sisanya teori hanya 15 %.

Untuk materinya akan dilengkapi dengan mootcourt (simulasi peradilan semu) khusus untuk setiap jenis peradilan (PN, PA, PTUN, MK dan Mahmil), dan menekankan pentingnya keilmuan dan Keterampilan khusus serta berlandaskan moral dan etika sebagai profesi advokat yang benar2 ditempa khusus di dalam ruang kelas secara marathon dari pagi sampai sore dengan guru dan instruktur dari senior profesi advokat, Jaksa, dan para hakim senior yang yang telah berpengalaman di bidangnya masing-masing.

Sehingga peserta akan menjadi matang sebagai calon praktisi hukum profesional advokat di masa mendatang dan tidak tergiur dengan materi dunia tetapi melainkan menekankan pengabdian kepada profesinya dalam memberi jasa pelayanan bantuan hukum dengan sepenuh hati kepada masyarakat yang membutuhkannya.

NB : hanya profesinalitas anda lah yang berlandaskan moral yang akan membawa Anda kepada kesuksesan dunia yang bermanfaat bagi yang lain.

Setelah selesai nya mengikuti PKPA dan Lulus Ujian Profesi Advokat , calon advokat mutlak mengikuti pembinaan magang di kantor senior Advokat yang berasal dari OA yang legal & benar selama kurun waktu 2 tahun sebelum dilantik dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

Ingat suatu proses pendidikan lawyer yang instant tidak akan melahirkan Advokat Sejati !!

Jadilah manusia Indonesia yang cerdas dalam memilih masa depan di profesi Advokat ini melalui mekanisme rekrutmen yang benar dan legal, sehingga tidak merasa rugi di kemudian hari.

Dan akan menjadi kebanggaan masyarakat, bangsa dan negara karena tekad membela kebenaran hukum dengan berbasis moral sudah ditanamkan sejak dini bagi calon advokat yang profesional. “Semoga bermanfaat!”

(NB : Vide putusan MK-101, yang secara de facto hanya mengakui 2 OA, yaitu :PERADI dan K.A.I).