Pikiranmerdeka.com, Sangihe – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Berty Ferdinand Patras, mendesak Kantor Imigrasi Tahuna untuk memperluas penyelidikannya terhadap empat warga negara (WN) China lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, serta terhadap pihak penjamin (guarantor) mereka.
Desakan tersebut muncul setelah Kantor Imigrasi Tahuna mendeportasi dua warga negara China yang diamankan dan diperiksa atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait pekerjaan yang mereka lakukan di lokasi tambang ilegal di Pulau Sangihe.
Menurut Berty, kasus ini tidak boleh berhenti pada dua orang tersebut karena nama-nama lain juga disebut dalam dokumen dan informasi yang beredar di masyarakat.
“Yang saya pertanyakan adalah empat orang lainnya. Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar, jumlah warga negara China yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi tambang tersebut tidak hanya dua orang. Karena itu, kami mendesak Imigrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap empat orang lainnya,” kata Berty dalam wawancara pada Minggu, 7 Juni 2026.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, total ada enam orang. Dua sudah diamankan, tetapi bagaimana dengan yang lainnya? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Berty juga meminta pihak Imigrasi untuk secara transparan mengungkap hasil penyelidikan mengenai aktivitas yang dilakukan para warga negara China tersebut selama berada di Indonesia. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui fakta-fakta yang ditemukan oleh aparat.
“Kami menginginkan transparansi. Sebenarnya apa yang mereka lakukan di lokasi tambang? Sejauh mana keterlibatan mereka? Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan kepada publik,” katanya.
Selain itu, Berty mempertanyakan mengapa tindakan hukum sejauh ini hanya berfokus pada warga negara asing yang diamankan, sementara para penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab membawa mereka ke Indonesia belum diperiksa.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, tidak cukup hanya memeriksa warga negara asingnya. Para penjamin atau sponsor yang membawa mereka ke sini juga harus diselidiki perannya,” ujarnya.
Menurut Berty, aktivitas pertambangan ilegal di Bowone bukanlah persoalan baru. Keluhan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing di lokasi tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapatkan respons yang dianggap memadai
Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi tambang ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas itu berlangsung.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir pada dua orang yang sudah dideportasi. Jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk empat warga negara China yang namanya sudah beredar di publik, maka penyelidikan menyeluruh harus dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna sempat membantah adanya pekerja asal China daratan di Sangihe dan mengklaim telah melakukan empat kali inspeksi sebelumnya di lokasi tambang ilegal tersebut. Namun, tidak ada tindakan yang diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal itu.
Namun demikian, pada 29 Mei 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tahuna menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) mengenai keberadaan dua warga negara asing di atas kapal KM Mercy Teratai yang sedang menuju Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Inteldakim bersama personel BAIS, BIN, Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, dan Kantor Syahbandar Tahuna melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga negara asing tersebut.
Dari pemeriksaan dokumen perjalanan, keduanya diketahui merupakan warga negara China berinisial L dan Y. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis C2 sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai klasifikasi visa.
Juru Bicara Imigrasi Tahuna, Pandapotan Sidjabat, menjelaskan bahwa meskipun pada awalnya petugas belum memiliki bukti yang cukup untuk menghubungkan kedua pria tersebut dengan aktivitas pertambangan, keduanya mengakui saat pemeriksaan bahwa mereka melakukan pengujian alat berat ekskavator di lokasi pertambangan.
“Pada saat mereka diamankan, petugas memang belum memiliki bukti yang cukup. Namun berdasarkan berita acara pemeriksaan, mereka menyatakan bahwa sedang melakukan kegiatan pengujian ekskavator di area pertambangan,” kata Pandapotan.
Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal yang mereka miliki.
“Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal mereka,” ujarnya.
Pandapotan juga menyatakan bahwa kedua warga negara China tersebut masuk ke Indonesia dengan sponsor PT MJC Sukses Indonesia. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, Joudy Handry Supit, menyatakan bahwa tindakan administratif keimigrasian telah dijatuhkan kepada kedua warga negara China tersebut.
“Tindakan yang kami ambil terhadap dua warga negara China tersebut adalah pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia, dan mereka akan dimasukkan ke dalam daftar cekal (daftar penangkalan dan pencegahan),” kata Joudy.
Berty, yang selama ini mengikuti perkembangan kasus tersebut, mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sejauh mana aktivitas yang dilakukan kedua warga negara China tersebut sebelum mereka dideportasi.
“Dalam siaran persnya, Imigrasi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Yang sebenarnya ingin kami ketahui adalah sejauh mana aktivitas yang dilakukan oleh kedua warga negara asing ini. Berdasarkan pernyataan awal mereka sendiri, mereka sudah dinyatakan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama adalah transparansi mengenai aktivitas yang dilakukan kedua orang tersebut di lokasi tambang.
“Yang kami minta adalah penjelasan terbuka dari Imigrasi mengenai aktivitas apa yang sebenarnya mereka lakukan di lokasi pertambangan tersebut,” katanya.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Lokal
Berty juga menuduh sejumlah tokoh berpengaruh di Kepulauan Sangihe, termasuk anggota DPRD, terlibat dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan warga negara asing di Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan.
Ia menyatakan bahwa keberadaan warga negara asing di lokasi tambang tersebut bukanlah hal baru dan telah diketahui oleh masyarakat setempat sejak lama.
“Saya sampaikan secara gamblang bahwa banyak tokoh penting di Sangihe, termasuk orang-orang yang berada di DPRD, terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut,” kata Berty.
Menurutnya, aparat pemerintah setempat, termasuk perangkat desa dan anggota Polsek di wilayah Tabukan Selatan, seharusnya tidak tinggal diam melihat situasi tersebut.
“Karena itulah saya mengatakan telah terjadi kelalaian dan pembiaran terhadap situasi ini,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dugaan pembiaran tersebut melibatkan pihak Imigrasi dan pejabat lokal, Berty menjawab tegas:
“Ya, benar,” katanya.
Berty juga menambahkan bahwa inspeksi terbaru bukanlah operasi pertama yang dilakukan oleh aparat di lokasi tersebut.
“Ini bukan sidak pertama. Sudah ada tiga kali sidak yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan ini dapat kembali terulang apabila upaya penegakan hukum tidak dilakukan secara konsisten.
“Karena itu saya mengatakan kepada masyarakat untuk menunggu dua atau tiga bulan. Jika semuanya kembali sunyi, ada kemungkinan mereka akan kembali lagi,” katanya.
Ketika ditanya apakah warga negara asing tersebut berpotensi kembali ke wilayah tersebut, Berty mengatakan hal itu akan bergantung pada bagaimana aparat menangani kasus yang sedang berjalan saat ini.
“Hal itu mungkin saja terjadi, tetapi mungkin juga tidak. Semuanya bergantung pada tindak lanjut yang diambil dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Kontributor : Amhar Batu AttoZ