Ditunjuk 18 Perusahaan Asuransi, Kuasa Hukum Nugraha Budi,.S.H. Ajukan Banding atas Putusan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun di PN Jakarta Selatan

Nov 4, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA 4 November 2026  – Kuasa hukum Nugraha Budi, S.H., bersama tim kuasa hukum yang baru ditunjuk oleh 18 perusahaan asuransi, resmi mengajukan permohonan banding atas putusan perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan banding tersebut diajukan pada 4 November 2026, bertepatan dengan hari terakhir batas waktu pengajuan upaya hukum banding.

Sebelumnya, dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan yang menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sekitar Rp1,3 triliun ditambah bunga sebesar 6 persen per tahun kepada Penggugat I dan Penggugat II, yang merupakan perusahaan di bidang pertambangan emas.

Dalam perkara ini, sebanyak 18 perusahaan asuransi menunjuk tim kuasa hukum baru untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya. Tim tersebut terdiri dari Nugraha Budi S. MarE, Dipl. IIMS, S.H., ICAP, FIFAA, ANZIIF (Assoc) CIP; Marsekal Muda TNI (Purn) Agung Handoko, S.H., M.H., M.M., CFrA, CGCAE, CSFA; Muhammad Jihadin, S.H.; Jesyca Nadine, S.H.; Syoffa Hairuddin, S.T., S.H.; Marshall Dickjaya, S.H.; dan Tahrizi Aria, S.H.

Nugraha Budi menjelaskan kepada awak media di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan bahwa kantor hukum yang dipimpinnya baru menerima surat kuasa pada 3 November 2025. Setelah menerima kuasa, pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan banding pada 4 November 2026.

Menurut Nugraha, pengajuan tersebut dilakukan pada hari terakhir batas waktu yang tersedia. Ia mengungkapkan rasa syukur karena masih diberikan kesempatan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan para tergugat melalui upaya hukum banding.

Alhamdulillah, Allah SWT masih memberikan kesempatan kepada para tergugat dan kami sebagai kuasa hukum yang baru untuk melakukan upaya hukum banding,” ujar Nugraha saat ditemui di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk untuk menangani proses banding, Nugraha menyampaikan bahwa timnya akan segera mempersiapkan memori banding dalam waktu tujuh hari ke depan. Memori banding tersebut nantinya akan diajukan secara elektronik melalui sistem E-Court kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, penyusunan memori banding akan dilakukan secara serius dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek hukum serta fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan tingkat pertama.

Nugraha mengakui bahwa perkara tersebut bukan perkara sederhana. Sengketa ini telah melibatkan banyak pihak yang berkaitan dengan ekosistem perasuransian sehingga membutuhkan penanganan hukum yang komprehensif dan cermat.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan mempelajari kembali seluruh rangkaian proses persidangan sebelumnya, termasuk fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, serta keterangan ahli yang telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim.

Seluruh materi tersebut akan menjadi bagian penting dalam menyusun argumentasi hukum pada memori banding. Tim kuasa hukum juga akan memperkuat landasan hukum untuk memberikan pembelaan terhadap kepentingan 18 perusahaan asuransi yang memberikan kepercayaan kepada mereka.

Menurut Nugraha, upaya banding merupakan kesempatan bagi pihaknya untuk menyampaikan keberatan dan argumentasi hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, sekaligus memperjuangkan keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Nugraha berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang nantinya memeriksa dan memutus perkara tersebut dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, serta adil dalam mempertimbangkan seluruh dalil dan argumentasi hukum dari para pihak.

Ia berharap proses pemeriksaan di tingkat banding dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent), khususnya dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum di bidang perasuransian.

Harapan kami, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat bertindak profesional dan adil, sehingga putusan banding nantinya dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, sengketa ini dapat diakhiri secara bijak dan prudent sesuai kaidah hukum asuransi,” ungkap Nugraha.

Dengan diajukannya permohonan banding pada 4 November 2026, perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan 18 perusahaan asuransi dan perusahaan tambang emas tersebut kini memasuki tahapan upaya hukum di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal proses banding dengan mempersiapkan argumentasi hukum secara komprehensif demi memperoleh putusan yang berkeadilan.(jfr)