Iskandar Halim,.S.H.M.H. Desak Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencurian dalam Perkara Bangun Paulus Tudungta

Nov 5, 2026

Pikiran merdeka.com JAKARTA 4 November 2026 – Persidangan lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4 November 2026). Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa,Iskandar Halim.SH.MH,.  menyampaikan sejumlah keberatan dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya telah terbantahkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa Bangun Paulus Tudungta tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Yang jelas, terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak ada melakukan pemerasan. Semua dakwaan JPU sudah terbantahkan,” ujar Iskandar Halim kepada awak media ketika ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Iskandar menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang menurut tim kuasa hukum perlu kembali ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Ia mengungkapkan, laporan mengenai dugaan pencurian tersebut telah dibuka kembali oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik). Karena itu, pihaknya meminta agar perkara dugaan pencurian tersebut diproses secara serius oleh kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat.

Kita juga menyerahkan Laporan Polisi (LP) tentang pencurian dan sudah dibuka kembali oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidik (Karo Wasidik). Jadi, kita minta dugaan pencuriannya diproses di Polres Jakarta Pusat,” tegasnya.

Menurut Iskandar, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak hanya berfokus pada perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang saat ini sedang disidangkan.

Soroti Kronologi Transfer Uang dan Laporan Pemerasan

Selain persoalan laporan dugaan pencurian, Iskandar Halim juga menyoroti kronologi waktu transfer uang dan pelaporan dugaan pemerasan yang dinilainya menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, terdapat hal yang dianggap janggal terkait persoalan SKL yang disebut berkaitan dengan ayah terdakwa.

Iskandar kemudian memaparkan urutan peristiwa yang menjadi perhatian tim kuasa hukum. Menurut keterangannya, pada 2 Maret 2026 terjadi transfer uang, kemudian pada 3 Maret 2026 dilaporkan sebagai dugaan pemerasan. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, terdakwa Bangun Paulus Tudungta langsung dipanggil.

Yang janggalnya itu, tanggal 2 Maret 2026 ditransfer uang, tanggal 3 Maret 2026 dilaporkan pemerasan, dan tanggal 4 Maret 2026 terdakwa Bangun Paulus Tudungta langsung dipanggil,” ungkap Iskandar.

Ia mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut, terutama mengenai tahapan pemeriksaan yang menurut pihaknya perlu dicermati kembali.

Iskandar menilai, dalam rentang waktu yang sangat berdekatan antara transfer uang, pelaporan dugaan pemerasan, hingga pemanggilan terdakwa, terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan dalam proses penegakan hukum.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan bersama seluruh anggota tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mempelajari kembali seluruh fakta persidangan, dokumen yang telah diserahkan, serta perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian yang telah dibuka kembali.

“Artinya, belum ada pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan, tetapi terdakwa Bangun Paulus Tudungta sudah langsung diperiksa. Nanti kita akan mengambil upaya-upaya hukum dan berdiskusi lagi dengan tim kuasa hukum terdakwa,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Bagi tim kuasa hukum, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diungkap secara transparan sehingga perkara yang sedang berjalan dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan.

Iskandar berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pencurian yang telah disampaikan pihaknya, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, tim kuasa hukum berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan perkara Bangun Paulus Tudungta dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang adil.

Persidangan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut masih menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan serta menyiapkan langkah-langkah hukum berikutnya guna memperjuangkan pembelaan terhadap Bangun Paulus Tudungta.

Catatan: Pernyataan mengenai terbantahkannya dakwaan JPU dan dugaan pencurian merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.(mta)