Dr.Eddhi Sutarto.SIP.SH.MH.CLA. Dan Tim Kuasa Hukum AndhiPramono Tegaskan PK Demi Keadilan Substantif

Jan 27, 2026

Pikoran merdeka.com, Jakarta, 27 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Andi Pramono, pada selasa(27/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang R. Wirjono Prajodikoro 1, dan merupakan sidang kedua dalam rangkaian pemeriksaan permohonan PK tersebut.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama penyerahan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan PK yang diajukan pihak pemohon, sekaligus pembuatan dan pencatatan berita acara persidangan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum pemohon,
Dr.Eddhi Sutarto.SIP.SH.MH.CLA..Kuasa Hukum Andhi Pramono
yang hadir bersama tim kuasa hukum Andi Pramono, menjelaskan bahwa sidang hari ini merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan PK yang secara formil diajukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang hari ini adalah sidang kedua dalam perkara permohonan peninjauan kembali atas nama Andi Pramono. Agendanya adalah penyerahan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum serta pembuatan berita acara persidangan oleh majelis hakim,” ujar Dr. Eddhi Sutarto .SH.MH.kepada wartawan usai persidangan.
Upaya Hukum Luar Biasa
Dr. Eddhi Sutarto.SH.MH.menegaskan bahwa peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dijamin oleh undang-undang bagi terpidana, khususnya apabila ditemukan adanya novum (bukti baru) atau hal-hal yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim dalam putusan sebelumnya.
Menurutnya, permohonan PK yang diajukan kliennya didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai sangat substansial dan layak untuk ditinjau kembali oleh Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan peninjauan kembali ini kami ajukan dengan harapan dapat diterima oleh Majelis Hakim Agung yang mulia. Kami menilai masih terdapat sejumlah hal yang tidak atau belum dipertimbangkan secara komprehensif oleh hakim dalam putusan sebelumnya,” jelasnya.
Harapan Keadilan Substantif
Lebih lanjut, Dr. Eddhi Sutarto.SHMH. menyampaikan bahwa pengajuan PK ini bukan semata-mata untuk menggugurkan putusan, melainkan untuk mewujudkan keadilan substantif melalui penilaian ulang terhadap fakta-fakta hukum yang ada.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat menjadikan permohonan PK tersebut sebagai bahan pertimbangan penting dalam melakukan penilaian ulang terhadap penetapan hukuman yang dijatuhkan kepada Andi Pramono.

Dengan adanya permohonan peninjauan kembali ini, kami berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan kembali penetapan hukuman sebagaimana yang kami mohonkan, terutama terhadap hal-hal yang pada persidangan sebelumnya tidak dipertimbangkan secara maksimal,” tambahnya.
Proses Sesuai Mekanisme Hukum
Sidang berlangsung tertib dan lancar, dengan seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Setelah jawaban jaksa diserahkan dan berita acara disusun, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi permohonan PK ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Andi Pramono menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan konstitusional.

Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Agung untuk menilai dan memutus permohonan peninjauan kembali ini secara objektif dan berkeadilan,” pungkas
Dr.Eddhi Sutarto.SIP.SH.MH.CLA.