Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Koalisi Jurnalis Anti Korupsi menggelar diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” pada Senin (26/1/2026), di Tjikko Koffe, Ciasem Cikini, Jakarta Pusat.
Diskusi ini membahas berbagai persoalan dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya terkait transparansi penyitaan aset dan tata kelola penegakan hukum di Kejaksaan.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut menghadirkan Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98, Deodatus Sunda SE selaku Direktur Institut Marhaenisme 27, serta Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre.
Diskusi dipandu oleh Kanugrahan, Ketua Jurnalis Jakarta Pusat, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ruang Bicara.
Rona Fortuna HS menilai persoalan utama dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar terletak pada sistem yang belum berjalan secara konsisten dan transparan.
Ia menyinggung sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik, seperti Jiwasraya, timah, Antam, dan migas, yang menurutnya hanya ramai pada tahap awal penanganan.
“Dalam banyak kasus, yang disentuh justru aktor lapis kedua, sementara pihak yang berada di lapis utama belum tersentuh,” ujar Rona.
Ia menegaskan bahwa dalam kejahatan korupsi berskala besar, kecil kemungkinan tindakan dilakukan tanpa sepengetahuan atasan.
Karena itu, Rona menilai perlu ada keberanian untuk membenahi sistem dan tata kelola penanganan perkara. Menurut dia, penyitaan aset juga harus dilakukan secara jelas dan akuntabel.
Publik, kata Rona, berhak mengetahui aset apa saja yang disita, berapa nilainya, serta bagaimana mekanisme penyitaan dan pengelolaannya.
Rona juga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam penggunaan aset sitaan sebagai alat bukti di sejumlah perkara.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Transparansi menjadi kunci agar proses hukum dapat diawasi oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Deodatus Sunda SE menilai problem Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari posisi institusionalnya yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Menurut dia, hal tersebut membuat Kejaksaan rentan terhadap pengaruh politik.
“Pengawasan yang ada saat ini masih bersifat internal dan belum sepenuhnya independen. Karena itu, reformasi yang dilakukan harus bersifat menyeluruh,” ujar Deodatus.
Ia menambahkan, pembenahan Kejaksaan tidak cukup hanya dengan pergantian pimpinan, melainkan juga memerlukan perbaikan sistem hukum dan tata kelola negara secara lebih luas agar penegakan hukum dapat berjalan setara dan adil.
Adapun Yerikho Manurung menilai penanganan tindak pidana korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan yang konsisten.
Ia menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang bergerak setelah suatu kasus menjadi perhatian publik.
“Masyarakat sering kali tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai proses pemulihan aset negara,” kata Yerikho.
Menurut dia, minimnya transparansi tersebut memperkuat urgensi reformasi Kejaksaan, terutama dalam mengatasi persoalan relasi kuasa dan intervensi politik.
Selama masalah tersebut belum dibenahi, Yerikho menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan sulit dipulihkan.
Kontributor : Amhar