Pikiran merdeka.com, Jakarta, 25 Mei 2026 — Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum Noel, San Salvator bersama tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, San Salvator menyampaikan bahwa pihaknya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait unsur penyuapan sebesar Rp1 miliar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sebanyak 42 saksi. Namun dari seluruh keterangan itu, hanya ada satu saksi yang menerangkan terkait dugaan penyuapan Rp1 miliar, dan itu pun tidak didukung alat bukti lain,” ujar San Salvator kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam hukum pembuktian pidana, satu keterangan saksi tanpa dukungan alat bukti lain tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk membuktikan unsur pidana penyuapan.
Kami menilai keterangan tersebut tidak memenuhi syarat pembuktian. Karena itu, kami membantah tuduhan penyuapan Rp1 miliar yang didakwakan kepada klien kami,” katanya.
Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang telah disampaikan dalam persidangan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan unsur suap sebagaimana didakwakan JPU.
San Salvator menegaskan bahwa tugas jaksa adalah menyusun tuntutan berdasarkan keyakinan dan alat bukti yang dimiliki, sementara tugas penasihat hukum adalah memberikan pembelaan maksimal kepada klien berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis.
Jaksa memiliki kewenangan untuk menyusun tuntutannya. Tetapi kami sebagai kuasa hukum juga memiliki kewajiban membela hak-hak klien kami berdasarkan fakta persidangan dan analisis hukum yang objektif,” ujarnya.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menyinggung mengenai barang bukti berupa kendaraan milik terdakwa. Menurut mereka, kendaraan tersebut diperoleh secara sah dan tidak terkait tindak pidana korupsi.
Mobil yang menjadi barang bukti diperoleh terdakwa secara sah. Karena itu kami meminta agar aset tersebut dapat dikembalikan kepada terdakwa,” kata San Salvator.
Di akhir pembelaannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.(jfr)