Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed
Menjelang Hari Raya Idul Adha 27 Mei 2026, media sosial kembali ramai. Kali ini yang menjadi perdebatan adalah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan bantuan hewan qurban ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan anggaran negara atau APBN. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp. 100 miliar.
Sebagian masyarakat mendukung karena bantuan itu dinilai bermanfaat bagi rakyat kecil, terutama daerah yang jarang mendapat hewan qurban.
Namun sebagian lain mempertanyakan penggunaan uang negara untuk kegiatan tersebut. Bahkan ada yang langsung menyimpulkan bahwa qurban menggunakan APBN tidak sesuai syariat Islam.
Di sinilah pentingnya kita membedakan antara kritik kebijakan dan penilaian agama. Dua hal itu tidak selalu sama.
Dalam negara demokrasi, rakyat memang berhak mengkritik penggunaan anggaran. Itu sehat. Masyarakat boleh bertanya apakah dana sebesar itu sudah tepat, apakah prioritasnya sesuai kebutuhan rakyat, atau bagaimana pengawasannya. Tetapi berbeda cerita jika kemudian muncul tuduhan bahwa qurban tersebut otomatis haram atau tidak sah menurut Islam.
Sebab dalam syariat Islam, ukuran utama qurban bukan berasal dari apakah pelakunya rakyat biasa, pengusaha, pejabat, atau presiden. Yang paling penting adalah niatnya, kehalalan sumber dananya, tata cara penyembelihannya, dan apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ
Lan yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimā’uhā wa lākin yanāluhut-taqwā minkum.
“Daging-daging itu dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.”
Ayat ini menjelaskan bahwa inti qurban bukan soal hewannya, bukan pula besar kecil nilainya, melainkan ketakwaan dan manfaat sosialnya.
Artinya, bila negara membeli hewan qurban melalui anggaran resmi yang sah, bukan dari hasil korupsi, lalu dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan dengan tata cara syariat yang benar, maka secara agama hal itu tidak otomatis menjadi kesalahan.
Bahkan jika kita membaca sejarah Islam secara jernih, tradisi pemimpin membantu rakyat melalui qurban bukan sesuatu yang baru.
Pada masa peradaban Islam dahulu, dikenal istilah baitul mal, yaitu kas negara yang digunakan untuk kepentingan umat. Dana itu dipakai membantu fakir miskin, anak yatim, pembangunan fasilitas umum, pendidikan, hingga kegiatan sosial keagamaan.
Dalam konteks negara modern, APBN pada dasarnya memiliki fungsi yang hampir serupa, yaitu mengembalikan manfaat kepada rakyat.
Rasulullah sendiri pernah berqurban atas nama umatnya yang belum mampu berqurban. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau pihak yang memiliki kemampuan dapat membantu masyarakat dalam ibadah qurban dan manfaat sosialnya.
Di berbagai kerajaan Islam dahulu pun, para sultan dan pemimpin sering menyelenggarakan qurban massal untuk rakyat miskin.
Tradisi itu juga terjadi di Nusantara. Bahkan di Indonesia modern, bukan hanya Presiden Prabowo, presiden-presiden sebelumnya, gubernur, bupati, hingga kepala daerah juga rutin menyerahkan bantuan hewan qurban kepada masyarakat.
Karena itu, jika ada yang mengatakan bahwa tindakan Presiden otomatis bertentangan dengan Islam, maka pernyataan itu perlu dilihat lebih hati-hati dan lebih objektif.
Kadang media sosial membuat orang mudah bereaksi cepat tanpa membedakan antara kritik anggaran, kritik politik, dan hukum syariat.
Padahal ketiganya berbeda. Jika sebuah pemerintah daerah menggunakan anggaran resmi untuk membantu sembako warga miskin saat lebaran, masyarakat mungkin boleh berdiskusi apakah jumlahnya terlalu besar atau distribusinya tepat. Tetapi selama program itu legal dan membantu rakyat, maka tidak bisa langsung disebut haram.
Begitu pula qurban. Dalam Islam, qurban memiliki dimensi ibadah sekaligus dimensi sosial.
Allah menjelaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Fakulū minhā wa ath‘imul-qāni‘a wal-mu‘tarr.
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta.”
Artinya, qurban memang memiliki tujuan membantu masyarakat dan berbagi rezeki kepada sesama.
Di banyak daerah Indonesia, masih ada rakyat yang mungkin hanya setahun sekali menikmati daging saat Idul Adha. Ada keluarga yang ekonominya sulit, ada daerah pelosok yang minim bantuan, ada pula masyarakat yang jarang tersentuh distribusi qurban. Maka ketika hewan qurban sampai kepada mereka, tentu ada manfaat sosial yang dirasakan.
Di sisi lain, pengawasan tetap penting. Transparansi tetap diperlukan. Pemerintah tetap wajib memastikan anggaran negara digunakan secara benar dan tepat sasaran. Kritik yang membangun tetap dibutuhkan agar kebijakan publik semakin baik.
Namun akan lebih bijak bila perdebatan dilakukan dengan ilmu, data, dan pemahaman agama yang utuh, bukan sekadar emosi media sosial.
Sebab kadang di jaman sekarang, sesuatu yang sebenarnya merupakan bantuan sosial bisa berubah menjadi bahan pertengkaran politik.
Bahkan niat baik pun bisa dipelintir menjadi bahan serangan opini.
Padahal dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat hal sederhana yang mirip. Ada kepala desa membantu warga miskin saat hari raya menggunakan dana sosial resmi desa. Ada pengurus masjid mengumpulkan donasi jamaah untuk dibagikan kepada masyarakat. Ada pula pejabat atau tokoh masyarakat yang membantu qurban massal untuk rakyat kecil.
Selama dilakukan secara amanah, legal, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat, maka secara syariat Islam hal itu bukan sesuatu yang salah.
Qurban bukan sekadar soal sapi, kambing, atau angka miliaran rupiah. Qurban adalah tentang kepedulian, rasa syukur, dan bagaimana rezeki bisa dirasakan bersama oleh masyarakat yang membutuhkan.
Mungkin di tengah panasnya perdebatan media sosial hari ini, kita perlu kembali mengingat, bahwa rakyat kecil sering kali tidak terlalu sibuk memperdebatkan siapa yang memberi, tetapi lebih merasakan siapa yang benar-benar peduli terhadap keadaan mereka.
Kalibata, Rabu 27 Mei 2026, 17:45 Wib.