Pikiran merdeka.com, Jakarta Senin 8 Januari 2024- Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto.SH.MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus,
Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH.sidang hari ini menghadirkan 9 saksi yang di hadirkan dari JPU,di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari keterangan 9 saksi yang di hadirkan di PN Jakpus tidak satu pun keterangan saksi yang memberatkan klienya Andhi Pramono
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk pemeriksaan 9 saksi dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di PN Jakpus
Dr.Eddhi Sutanto.SH.MH.sebagai kuasa Hukum Andhi Pramono menanyakan kepada 9 saksi Erik Apakah ada kaitannya dengan jabatan? Apakah ada kaitannya dengan kewajiban yang tidak dipenuhi? Makanya, apakah saksi memberi duit atau uang kepada terdakwa Andhi Pramono? Apakah pernah menerima uang? Dijawab tidak oleh saksi. Atas dasar seperti itu,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dan Tim Kuasa Hukum Andhi Pramo(jfr)