https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Fatwa MUI Terkait Pembakaran Hutan dan Kerusakan Lingkungan di Sambut Baik Dirjen HAM

Mar 22, 2024

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang krisis iklim, kerusakan lingkungan dan pembakaran hutan.

Menurut Dhahana, fatwa tersebut bisa memberikan kesadaran kolektif di tengah masyarakat terkait pentingnya memelihara ekosistem lingkungan hidup.

“Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim,” ujar Dhahana dalam dialog dengan media di Orient Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Dikatakan Dhahana, pemerintah Indonesia sendiri memiliki komitmen kuat memitigasi krisis iklim yang kini terjadi.

Salah satunya dengan menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Selain itu, pemerintah melalui Kemenkuham juga menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM.

“Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan,” tutur Dhahana.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo mengatakan, fatwa tersebut memberikan hukum bahwa perusakan lingkungan sangat dilarang oleh ajaran agama Islam.

Karena kerusakan lingkungan dan krisis iklim berdampak terhadap HAM termasuk hak hidup dan hak untuk merasa aman dan nyaman dari ancaman bencana yang disebabkan oleh krisis iklim.

“Integrasi HAM dalam aksi iklim ini akan mendorong perbaikan strategi, mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif,” kata Hayu.

Untuk diketahui bahwa, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2024 tentang penggundulan hutan (deforestasi) dan krisis iklim.

Ada tiga poin fatwa atau ketentuan hukum yang diputuskan MUI, pertama terkait krisis iklim. Dimana segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim dilarang atau hukumnya haram.

Kemudian fatwa kedua berfokus pada deforestasi. Fatwa itu menyebutkan penggundulan hutan yang tidak terkendali harus dilarang keras dan hukumnya haram.

Poin ketiga, MUI memutuskan hukum wajib kepada semua pihak untuk berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih baik.

Kontributor : Amhar