Pikiran merdeka.com,Jakarta 25/11/2025– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Selasa.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto tersebut beragenda pemeriksaan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua ahli yang hadir adalah:
Sry Yopita Sara Sembiring, S.Ak., M.Ak., CFrA – Ketua Tim Audit dari Kejaksaan
Tegus Siswanto, S.E., CFE, CFrA, CHFI – Kepala Subdirektorat Investigasi BUMN
Ahli Dinilai Tidak Berkoordinasi dan Keterangan Tidak Konsisten
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn., menyoroti sejumlah kejanggalan dari keterangan ahli yang dianggap berubah-ubah dan tidak didukung koordinasi antar-inspektur audit.
Menurut tim pembela, keterangan dari kedua ahli menunjukkan adanya perbedaan penafsiran, baik terkait dasar perhitungan potensi kerugian, ruang lingkup audit, maupun batas kewenangan auditor internal dan investigatif. Hal ini, menurut kuasa hukum, justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi hasil audit yang dijadikan landasan dakwaan.
Keterangan ahli satu dengan ahli lainnya tidak saling berkaitan. Bahkan mereka mengakui tidak melakukan koordinasi dalam proses audit serta dalam memahami data yang sama. Ini sangat mempengaruhi kualitas objektivitas audit,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menyebutkan bahwa dalam perkara sebesar dan serumit Jiwasraya, semestinya tim audit bekerja dalam kerangka metodologi yang seragam dan saling terintegrasi. Ketidakselarasan antar-ahli disebut sebagai indikasi bahwa proses audit tidak melalui mekanisme kontrol yang memadai.
Audit Diduga Tidak Membedakan Analisis Risiko dan Tindak Pidana
Dalam keterangannya, ahli dari JPU menyampaikan sejumlah temuan terkait penempatan investasi dan kebijakan keuangan di lingkungan Jiwasraya. Namun, tim kuasa hukum Isa Rachmatarwata menilai bahwa ahli tidak dapat menjelaskan secara rinci:
apakah seluruh data yang digunakan adalah data final dan tervalidasi,
apakah analisis auditor telah membedakan antara keputusan bisnis yang berisiko dan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,
serta apakah auditor memiliki kompetensi khusus di bidang pasar modal sesuai standar investigasi.
Di hadapan majelis hakim, tim pembela beberapa kali menegaskan bahwa auditor harus mampu menjelaskan metodologi penilaian kerugian secara terukur dan berbasis standar audit yang berlaku. Tanpa itu, menurut kuasa hukum, kesimpulan yang ditarik berpotensi bersifat asumtif.
Kuasa Hukum: Ada Kekeliruan Menempatkan Isa Sebagai Pihak Bertanggung Jawab
Dalam persidangan, tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa Isa Rachmatarwata tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan keputusan investasi Jiwasraya. Sebagai Dirjen Anggaran, tugas Isa lebih bersifat makro dan administratif, bukan operasional pengelolaan portofolio atau instrumen investasi.
Penempatan investasi Jiwasraya dilakukan oleh direksi dan manajemen perusahaan. Menempatkan klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian adalah bentuk perluasan tanggung jawab yang tidak berdasar,” kata Dr. Kukuh Komandoko.
Tim pembela juga menilai bahwa analisis ahli justru semakin menunjukkan bahwa struktur pengambilan keputusan di Jiwasraya tidak pernah melibatkan Dirjen Anggaran.
Majelis Hakim Minta Ahli Klarifikasi Jawaban
Majelis hakim beberapa kali meminta ahli untuk memperjelas jawaban yang dinilai tidak spesifik, terutama menyangkut prosedur audit dan pencocokan data antar-tim.
Dalam beberapa sesi, hakim menanyakan ulang apakah ahli memahami secara detail mekanisme investasi dan apakah auditor telah menelaah perbedaan data dari berbagai sumber. Ahli mengakui tidak melakukan koordinasi langsung dengan ahli lain yang juga terlibat dalam investigasi yang sama.
Pernyataan ini kemudian menjadi fokus serangan balik dari kuasa hukum Isa.
Sidang Akan Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi Tambahan
Setelah mendengarkan seluruh keterangan ahli, hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi fakta berikutnya.
Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan saksi yang mereka yakini dapat membantah asumsi jaksa sekaligus menjelaskan struktur kewenangan yang benar dalam kasus Jiwasraya.
Fakta-fakta persidangan akan menunjukkan bahwa klien kami tidak memiliki keterlibatan langsung, dan dakwaan dibangun dari konstruksi logika yang tidak utuh,” tegas Dr. Kukuh.