KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono ke Luar Negeri

Jul 4, 2025

Foto: Maruf Cahyono, Mantan Sekjen MPR 2019 – 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf. Pencegahan ini mulai berlaku sejak Selasa, 10 Juni 2025, dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2025.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada Ybs [yang bersangkutan],” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal KPK dalam mengungkap aliran gratifikasi yang diduga mencapai Rp17 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang dikelola di internal MPR saat Ma’ruf masih menjabat sebagai sekjen.

KPK juga memeriksa dua orang dari pihak swasta yang diduga terlibat, yaitu Andi Wirawan dan Jonathan Hartono, pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, Andi Wirawan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami informasi terkait investasi yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaitkannya pada proyek-proyek pengadaan yang berpotensi mengandung unsur suap dan gratifikasi.

Langkah pencegahan ini menandai keseriusan KPK dalam menelusuri keterlibatan berbagai pihak dan menutup celah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka.

Sumber: KPK, 3 Juli 2025
Editor: Agusto Sulistio