Setya Novanto Berpeluang Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Beda Pandangan

Jul 4, 2025

Foto: Setya Novanto/google

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang divonis dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP), berpeluang segera mengakhiri masa pidananya. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa secara hukum kliennya sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada November 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, dan kemudian menjadi 12 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK).

“Maaf, kami belum bicara tentang pembebasan bersyarat,” kata Maqdir kepada media, Jumat, 4 Juli 2025.

Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?

Teori The Prince dan Cara Jokowi Berkuasa.

Sebagai informasi, Setya Novanto awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 April 2018. Namun ia telah lebih dahulu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2017, sehingga masa hukumannya dihitung sejak saat itu. Selama menjalani masa tahanan, ia juga telah memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman sekitar enam bulan sejak 2023.

Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, seorang narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Dengan hukuman yang telah dikurangi menjadi 12 tahun, maka Setya Novanto memenuhi syarat administratif untuk mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun penjara, yang jatuh pada November 2025.

Manufaktur Lemah, Menaker Akui Adanya Potensi Gelombang PHK

Meski begitu, Maqdir menyebut bahwa saat ini kliennya belum membicarakan soal pengajuan pembebasan bersyarat dan masih menjalani proses asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

“Mestinya asimilasi dulu, baru kemudian bebas bersyarat,” jelas Maqdir.

Program asimilasi merupakan tahapan pembinaan bagi narapidana agar dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat. Dalam program ini, narapidana diperbolehkan melakukan aktivitas sosial di luar lapas dengan pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan. Tujuannya adalah membentuk kembali tanggung jawab sosial narapidana sebelum benar-benar bebas.

Jika seluruh prosedur terpenuhi dan tidak ada halangan hukum maupun administratif, bukan tidak mungkin Setya Novanto bisa kembali menghirup udara bebas pada akhir tahun 2025.

(Hen/PM)