Ada Apa? Masyarakat Desa Ini Desak Menteri ATR/BPN Cabut HGU PT Rebinmas Jaya

Pikiranmerdeka.com, Belitung – Masyarakat dan kelompok tani Desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, melalui Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera secara resmi mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas Jaya yang saat ini masih dalam proses perpanjangan atau pengurusan HGU baru di Kementerian ATR/BPN RI.

Desakan ini disampaikan sebagai bentuk protes atas kegagalan PT Rebinmas Jaya dalam memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat di Desa Pelepak Pute yang selama bertahun-tahun tidak direalisasikan.

Masyarakat menyebutkan bahwa sejak perusahaan beroperasi ditahun 1990-an hingga akan melakukan perpanjangan HGU, belum ada realisasi nyata pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Sejak sekitar tahun 2019 sampai saat ini, Masyarakat Desa Pelepak Pute telah memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma yang dijanjikan oleh PT Rebinmas Jaya.

Berbagai upaya telah ditempuh namun, tindakan yang diberikan oleh PT Rebinmas Jaya hanya sekedar janji yang terkesan hanya mengulur-ulur waktu dengan seolah-olah memaksa masyarakat Desa Pelepak Pute untuk mencari dan menyediakan lahan sendiri, padahal sesuai ketentuan yang berlaku PT Rebinmas Jaya-lah yang berkewajiban untuk menyediakan lahan dalam pembangunan kebun plasma.

“Kami sudah berkali-kali mengadakan pertemuan di kantor Kepala Desa dan kantor Camat, namun masyarakat merasa pihak Perusahaan hanya mengulur waktu dengan mensyaratkan masyarakat yang menyediakan lahan padahal kewajiban pembangunan plasma termasuk penyediaan lahan merupakan kewajiban perusahaan,” ungkap Pengurus Koperasi dalam pernyataan persnya, Kamis (4/7/2025).

Dia menambahkan, “sebenarnya telah dilakukan identifikasi lapangan dengan melibatkan aparat Desa dan pihak Perusahaan dimana hasilnya diduga terdapat kebun Perusahaan yang ditanam diluar HGU, mengapa tidak lahan itu yg dialokasikan untuk plasma masyarakat,” jelas Pengurus Koperasi, mempertegas.

Disinyalir ini semua hanya akal-akalan Perusahaan agar Masyarakat dapat mengikuti maunya Perusahaan. Oleh karena itu, kami menuntut agar proses perpanjangan HGU PT Rebinmas Jaya dihentikan dan HGU-nya dicabut, “ujar” salah satu perwakilan kelompok tani sekaligus pengurus Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, Gubernur Bangka Belitung dan Bupati Belitung sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Desa Pelepak Pute agar HGU dan IUP PT Rebinmas Jaya dicabut.

Masyarakat berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas dan berpihak pada keadilan agraria demi kepastian hak petani dan keberlanjutan pembangunan Desa untuk menghidari gejolak sosial dimasyarakat.

Dalam waktu dekat masyarakat juga akan mengadakan unjuk rasa di Kantor PT Rebinmas Jaya dan Bupati Belitung, ujar Asmadi yang merupakan ketua Koperasi.

Sekilas Profile:
Koperasi Produsen Aik Kalak Makmur Sejahtera merupakan badan hokum yang dibentuk oleh Masyarakat/ Kelompok Tani Desa Pelepak Pute guna memenuhi ketentuan persyaratan dalam kemitraan pembangunan plasma di Desa Pelapak Pute, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. (Amhar).