Jaksa Tuntut Tom Lembong Denda Uang dan Penjara Sekian Tahun

Jul 4, 2025

Foto: Tom Lembong/Dok Ekuin

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (4/7/2025). Tuntutan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula periode 2015-2016.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Tom Lembong dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang ditimbulkan oleh seluruh pihak yang terlibat. Dalam dakwaan disebutkan, kebijakan impor gula yang dikeluarkannya menguntungkan sepuluh pihak baik individu maupun korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa juga menyebut bahwa proses penanganan kasus ini menunjukkan hasil positif, sebab sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan oleh para tersangka. Hingga saat ini, nilai pengembalian mencapai lebih dari Rp565 miliar, sehingga Kejaksaan hanya tinggal menelusuri aset senilai kurang lebih Rp12 miliar untuk menutup seluruh kerugian negara.

Dalam mempertimbangkan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain bahwa Tom Lembong dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, sikapnya yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya turut memperberat tuntutan.

Namun, JPU juga mencatat bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, yang menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan yang berdampak luas pada sektor pangan. Sidang putusan dijadwalkan dalam waktu dekat dan akan menentukan nasib hukum Tom Lembong ke depan.

Sumber: Sidang Pengadilan Tipikor, 4 Juli 2025
Editor: Agusto Sulistio