Pikkran merdeka.com,Jakarta 27/11/2025— Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Jimmy Narsin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Jimmy Narsin, Dr. Soesilo Aribowo, SH, MH, menyampaikan dua poin penting yang menjadi dasar pembelaan.
Soesilo menegaskan bahwa perkara yang disangkakan kepada kliennya sebenarnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut tidak tepat jika ditarik menjadi problematika tindak pidana korupsi.
“Pailit itu jelas ranah perdata. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara. Utang masih berjalan, pembayaran bunga masih berjalan. Ini murni kasus perdata,” tegas Soesilo di hadapan awak media usai persidangan.
Ada Pembayaran Cicilan 2015–2019
Soesilo menjelaskan, jika melihat perjalanan perkara secara keseluruhan, terdapat bukti pembayaran cicilan yang dilakukan pada periode 2015 hingga 2019. Selain itu, masih terdapat perjanjian (demi) dan personal guarantee yang menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi bersifat keperdataan.
“Ada pembayaran cicilan yang bahkan diakui jaksa. Ada perjanjian dan personal guarantee yang merupakan komponen dalam hubungan perdata,” tambahnya.
Jimmy Narsin Tidak Mengetahui Kegiatan Operasional Lapangan
Dalam pledoinya, pihak kuasa hukum juga menyoroti peran Jimmy Narsin sebagai Presiden Komisaris, yang menurut mereka tidak terlibat dalam operasional sehari-hari perusahaan.
Oleh karena itu, menurut Soesilo, tidak tepat apabila kliennya dibebankan tanggung jawab atas kegiatan yang tidak berada dalam ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Terdapat Perbedaan Perhitungan Kerugian
Soesilo turut mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam angka yang disebutkan dalam dakwaan. Terdapat perubahan nilai yang sebelumnya disebut USD 22 juta kemudian menjadi USD 32 juta, yang menurutnya semakin memperkuat bahwa perkara ini tidak dapat ditarik ke ranah pidana.
Ada perbedaan nilai pengganti yang mencolok. Bahkan ada cicilan yang diakui oleh jaksa. Ini semakin menegaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata,” ujarnya.