Pikiran merdeka.com, 01/03/2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at (01/03/2024).
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp58 miliar lebih. Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa dan tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono.
Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA mengatakan, terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono bukan mempunyai bisnis tapi mengelola hasil usaha. “Makanya, tadi pada saat di persidangan, saya tanya kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono punya usaha gak? Punya custom broker gak? Custom broker itu seperti pengusaha pengurusan kepabeanan. Dijawab oleh terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, tidak punya,” ujar Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Punya modal gak? Gak dijawab oleh terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Intinya, jaksa menurut kaitannya dengan dakwaan. Kita mencoba menanyakan kepada terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Dakwaan jaksa itu benar gak itu? Itu saja,” ungkap Dr Eddhi Sutarto SIP SH MH CLA dari kantor Eddhi Sutarto and Partner yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini.
Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, sambungnya, mengakui benar menerima transfer uang. “Kemudian, saya tanya lagi ada hubungannya gak dengan jabatan dan kewajibannya? Terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono menjawab tidak ada. Memang penerimaan uang itu iya diterima oleh mantan Kepala BC Makasar Andhi Pramono tapi tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Itu sesuai penjelasan terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono di muka persidangan,” ungkapnya.
“Pada saat penjelasan dari terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono di muka persidangan menjelaskan secara rinci tidak kita ulang tapi intinya, penjelasan yang ditanyakan yang menjadi pertanyaan dari jaksa itu apakah betul? Kalau terdakwa mengatakan tidak ada hubungan dengan jabatannya sebagai Kepala BC Makassar. Apalagi, hakim tadi juga sempat menyinggung kalau itu ada hubungannya dengan perdata. Kenapa harus khawatir kalau itu perdata? Artinya, kalau memang perkara ini ke perdata,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (08/03/2024) dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita menyiapkan apakah tuntutan jaksa itu tentunya kumpulan dari semua hasil persidangan yang menjadi dasar tuntutan jaksa. Kemudian, kewajiban kita untuk melakukan pembelaan kepada klien kita yakni terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono. Artinya, kalau memang perkara ini ranahnya perdata, berarti perdata. Nyatanya, perkara ini tidak ada hubungannya dengan gratifikasi,” tegasnya.
Ia menerangkan, semua saksi sudah dihadirkan di muka persidangan oleh jaksa. “Dalam isi Nota Pembelaan (Nota Pledoi) kami nanti kalau perkara terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono ini perdata, kita harapkan klien saya ini bisa bebas atau lepas dari segala tuntutan jaksa. Jadi penerimaannya terbukti sesuai dengan asas pembuktian terbalik, klien kita menyebut oh itu penerimaan iya tapi ranahnya perdata,(jfr)