Pusat dan Daerah dalam Cengkeraman Regulasi Sapu Jagat

Sep 27, 2026

Ketegangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah belakangan ini merebak kembali ke permukaan. Banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan minimnya anggaran untuk membiayai operasional wilayah serta hilangnya kendali atas tata kelola investasi di daerah mereka sendiri. Fenomena protes daerah ke pusat ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul begitu saja atau terjadi tanpa sebab.

Gejala ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan formasi dalam hukum (positif) nasional yang secara drastis mengubah relasi kekuasaan dan pembagian ruang fiskal di Indonesia. UU Cipta Kerja dan UU keuangan antar daerah dan pusat lahir dari pengusul dan yang mengesahkan parlemen, yang berarti semua sengkarut regulasi hari ini merupakan tanggung jawab kolektif dari eksekutif dan legislatif.

Dua undang-undang yang menjadi pangkal persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Kedua produk hukum berskala besar dalam pembagian urusan dan kewenangan ini diusulkan oleh pemerintah di era Presiden Joko Widodo dan disahkan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislasi tertinggi.

Tujuan awal dari paket kebijakan ini adalah menciptakan standardisasi nasional, memotong birokrasi perizinan demi memikat investor, serta menyelaraskan arah belanja daerah agar sejalan dengan proyek strategis nasional. Dalam prosesnya, parlemen dinilai terlalu terburu-buru dan kurang mendengarkan suara dari daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan justru memicu benturan kepentingan di lapangan.

Melalui UU Cipta Kerja, terjadi sentralisasi perizinan yang sangat masif, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan, dan kelautan. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan izin usaha karena semuanya dialihkan ke dalam sistem digital terpusat yang dikontrol langsung oleh kementerian terkait di Jakarta. Pada saat yang sama, UU HKPD hadir merestrukturisasi jenis dan tarif pajak serta retribusi daerah dengan dalih agar pungutan lokal tidak menakuti pelaku usaha. Dampak instannya adalah penurunan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan di berbagai wilayah. Situasi ini diperparah dengan kebijakan pusat yang membebankan pembiayaan pegawai kontrak baru seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK langsung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Daerah akhirnya menghadapi situasi paradoks, yaitu investasi di wilayah mereka terus meningkat, namun kas daerah mereka justru terkuras habis untuk membiayai beban operasional yang diwajibkan oleh pusat.

Ketidakadilan dalam pembagian hasil ekonomi di sektor sumber daya alam ini sebenarnya sudah lama memicu resistensi keras dari para pemimpin lokal. Salah satu preseden yang paling membekas adalah ketika Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Ali Mazi, secara terbuka melayangkan protes keras kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan nikel. Bahkan sempat mengancam akan menutup aktivitas pertambangan nikel di wilayahnya apabila pembagian keuntungan dan skema retribusi tidak memberikan keadilan serta kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat setempat. Ancaman tersebut menjadi bukti nyata bahwa daerah enggan jika hanya dijadikan penonton dan penerima dampak kerusakan lingkungan saja, sementara sebagian besar perputaran uang dan royalti dari pengerukan kekayaan alam mengalir ke kantong pemerintah pusat dan korporasi.

Kondisi fiskal daerah yang makin terhimpit saat ini menegaskan bahwa gelombang protes dari para bupati dan gubernur memiliki landasan sebab akibat yang sangat rasional. Masalah ini tidak akan selesai hanya dengan meminta daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Sebagai lembaga yang melahirkan dan mengesahkan kedua undang-undang tersebut, DPR RI memegang tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar untuk membenahi kekacauan ini. Parlemen harus segera mengambil langkah legislatif formal untuk meninjau kembali pasal-pasal yang mematikan kemandirian fiskal daerah. Evaluasi berkala terhadap formula Dana Bagi Hasil serta pengembalian sebagian fungsi kontrol izin ke daerah merupakan langkah mutlak yang harus diambil agar otonomi daerah tidak mati suri dan hubungan antara pusat dan daerah dapat kembali harmonis.

Mendesak agar dalam mengenali dinamika aspirasi daerah secara komprehensif, sebetulnya telah lama disuarakan. Gejala menguatnya pergeseran filosofi otonomi. Sejak era reformasi, prinsip otonomi yang dianut adalah otonomi seluas-luasnya, di mana daerah memegang kekuasaan penuh atas wilayahnya kecuali untuk urusan absolut seperti pertahanan, moneter, dan luar negeri. Akan tetapi UU Cipta Kerja mengubah filosofi tersebut menjadi otonomi terpimpin, di mana daerah hanya menjadi kepanjangan tangan pusat yang bertugas mengeksekusi standardisasi nasional atau NSPK: Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (setkab.go.id)

Bumerang dari penarikan kembali pengambilalihan kontrol izin usaha sektor strategis oleh pusat. Urusan mendesak dan penting yang menyangkut hajat hidup daerah, seperti tata ruang, pengelolaan hutan produksi, hingga perizinan tambang mineral dan batubara, kini ditarik penuh menjadi domain kementerian di pusat atau langsung di bawah wewenang presiden. Daerah kehilangan hak veto ekologis dan ekonomi untuk menolak atau mengatur investasi yang masuk ke wilayah mereka.

Terjadinya resentralisasi fiskal lewat UU HKPD. Semangat kemandirian fiskal daerah melemah karena pemerintah pusat memegang kendali yang jauh lebih besar dalam menentukan arah penggunaan anggaran daerah. Pusat membatasi kreativitas daerah dalam memungut pajak atau retribusi baru, menetapkan pagu tarif yang ketat, dan mengikat transfer dana pusat dengan kewajiban membiayai program-program nasional.

Pemerintah pusat selalu berargumen bahwa kebijakan ini bukanlah pembatalan otonomi melainkan upaya simplifikasi birokrasi dan penyelarasan standar pelayanan nasional, fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Ruang diskresi kepala daerah menyempit secara drastis. Ketika daerah kehilangan hak mengatur urusan rumah tangganya sendiri namun tetap dibebani tanggung jawab pelayanan publik dan pembiayaan pegawai, maka konsep otonomi daerah telah mengalami pengikisan yang nyata menuju pola sentralistik lama.

#Penulis: Saleh Hidayat