Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Lima tahun bukan waktu yang panjang bagi sebuah partai politik. Namun bagi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), lima tahun adalah momentum menegaskan sikap: Indonesia tidak boleh terus-menerus dikelola hanya untuk kepentingan segelintir elite, sementara rakyat diminta bersabar menanggung akibat kebijakan yang tidak selalu berpihak kepada mereka.
Memperingati lima tahun deklarasi pada 28 Oktober 2021, PKN tidak ingin sekadar merayakan pertambahan usia organisasi. PKN memilih menyampaikan peringatan politik kepada kekuasaan.
“Demokrasi kehilangan maknanya apabila rakyat hanya dibutuhkan ketika pemilu, daerah hanya dijadikan objek kebijakan, dan kekayaan negara lebih banyak dinikmati kelompok yang memiliki akses terhadap modal serta kekuasaan,” tegas Ketua Umum Pimpinan Nasional PKN, Gede Pasek Suardika dalam pernyataan persnya, Kamis (29/10/2026) di Jakarta.
Gede Pasek menegaskan garis perjuangan PKN menempatkan nasionalisme kenusantaraan, gotong royong, berdikari, dan Mitreka Satata sebagai fondasi politik partai.
“PKN menegaskan, republik ini bukan milik oligarki. Kekuasaan bukan warisan keluarga. Dan politik bukan perusahaan eksklusif milik para pemodal,” ujarnya.
PKN menyadari belum menjadi partai besar. Namun kecil secara elektoral tidak berarti harus kecil dalam keberanian menyampaikan sikap. Justru di situlah PKN ingin mengambil posisi: menjadi kekuatan politik alternatif yang berani berbicara, menawarkan koreksi, dan membuka jalan bagi orang-orang biasa untuk ikut menentukan masa depan Indonesia.
MBG Jangan Bungkus Kepentingan Bisnis dengan Nama Gizi Anak
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), PKN mendukung tujuan pemenuhan gizi bagi anak-anak, namun mendesak koreksi serius dalam pelaksanaannya.
“Persoalannya bukan sekadar berapa banyak makanan dibagikan. Pertanyaan mendasarnya: siapa yang paling diuntungkan, siapa yang belum terlayani, bagaimana kualitasnya dijamin, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah? Anak-anak tidak boleh menjadi taruhan eksperimen kebijakan,” kata Gede Pasek.
PKN menyoroti ketimpangan jangkauan pelayanan, potensi konsentrasi pengelolaan pada kelompok tertentu, serta persoalan keamanan pangan. Kasus keracunan yang dilaporkan tidak boleh berhenti sebagai berita sesaat tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Jangan sampai atas nama gizi anak, anggaran negara justru menjadi sumber keuntungan segelintir pihak. Jangan sampai program yang dibangun untuk rakyat malah kehilangan orientasi kerakyatannya,” tegasnya.
PKN mendesak pemerintah mengubah skema pelaksanaan MBG. Pengelolaan perlu diarahkan kepada kantin sekolah atau komite sekolah, dengan pemerintah bertindak sebagai regulator dan pengawas. Pelaksanaan harus memprioritaskan wilayah 3T dan daerah sulit akses pelayanan dasar. Apabila belum mampu menjamin tata kelola yang efektif, tepat sasaran, dan akuntabel, PKN mengusulkan moratorium untuk pembenahan menyeluruh.
Koperasi Merah Putih: Desa Bukan Laboratorium Proyek Kekuasaan
PKN juga mempertanyakan arah pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan/Nelayan Merah Putih.
“Mendirikan bangunan bukanlah perkara yang sama dengan membangun koperasi. Gedung dapat diselesaikan dalam hitungan bulan, tetapi koperasi yang sehat membutuhkan anggota yang berdaya, usaha yang layak, tata kelola transparan, dan partisipasi ekonomi nyata,” ujar Gede Pasek.
Jika pembangunan fisik dipacu tanpa perencanaan bisnis matang, masyarakat berisiko mewarisi bangunan tanpa aktivitas ekonomi memadai. Lebih jauh, skema pembiayaan yang tidak tepat dapat merugikan masyarakat desa sendiri.
“PKN menolak cara pandang yang memperlakukan desa hanya sebagai sasaran program dari atas. Desa bukan sekadar lokasi proyek, bukan sekadar angka dalam laporan pembangunan. Koperasi sejati tumbuh dari bawah, dari kebutuhan anggota. Koperasi bukan kapitalisme yang diberi papan nama koperasi,” katanya.
Atas dasar itu, PKN mengusulkan penghentian program dalam format saat ini, evaluasi menyeluruh, serta pengembalian anggaran kepada desa melalui mekanisme yang sah. Aset yang telah dibangun harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat agar tidak berakhir menjadi bangunan mangkrak.
Kontributor: Amhar Batu AttoZ