Di tengah derasnya hujan malam Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, suasana hangat tercipta di rumah pribadi Jusuf Kalla (JK) di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Malam itu, tokoh nasional sekaligus mantan wakil presiden RI ini menerima kunjungan kehormatan dari Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah keputusan penting dari Presiden Prabowo Subianto: pengembalian empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara kepada wilayah Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Dalam suasana penuh keakraban, JK menyampaikan bahwa pertemuan tersebut adalah silaturahmi biasa, namun dalam konteks yang penuh makna.
“Alhamdulillah persoalan sudah selesai. Sudah tidak banyak komentar lagi,” ujar JK sambil memperkenalkan Malik Mahmud kepada para wartawan yang hadir.
Wali Nanggroe tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia memuji keputusan Presiden Prabowo yang dianggap bijaksana, serta menyampaikan apresiasi khusus kepada Jusuf Kalla yang selama ini turut memberi masukan dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Kami bersyukur, masalah pulau ini selesai secara damai. Terima kasih kepada Presiden Prabowo dan juga Pak Jusuf Kalla,” kata Malik.
Pertemuan berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 20.30 WIB, turut dihadiri beberapa tokoh penting nasional seperti mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.
Persoalan ini bermula dari penetapan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut empat pulau itu sebagai bagian dari Sumatera Utara. Namun JK menegaskan, secara historis dan hukum, pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh. Hal itu berdasarkan Perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang hingga kini masih menjadi fondasi keistimewaan Aceh. JK menekankan bahwa kesepakatan tersebut tertuang dalam undang-undang, yang posisinya berada di atas keputusan menteri.
Sejalan dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa keputusan Presiden didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. “Berdasarkan dokumen, pemerintah menyimpulkan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh,” katanya di Kantor Presiden, Selasa siang.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk membahas persoalan tersebut. Tito menegaskan bahwa keputusan awal mengenai kepemilikan empat pulau tersebut melibatkan berbagai instansi dan telah melalui kajian teknis dan administratif, termasuk kebutuhan registrasi nama pulau ke PBB.
Namun ia juga membuka ruang bagi upaya hukum jika ada pihak yang tidak puas. “Kami terbuka terhadap evaluasi, termasuk jika mau digugat ke PTUN,” ujar Tito.
Sengketa ini sempat memicu keresahan di Aceh, terutama karena dianggap melanggar kesepakatan lama yang melindungi hak-hak Aceh sebagai daerah bersifat khusus. Kini, dengan selesainya persoalan ini, diharapkan tak hanya batas wilayah yang jadi lebih jelas, tapi juga hubungan antardaerah yang makin kuat dan harmonis.
Pertemuan di tengah hujan antara dua tokoh ini seakan menjadi simbol, bahwa badai polemik bisa reda, asalkan diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat rekonsiliasi.
Penulis: Agusto Sulistio