Pembelaan Samuel Hendrik.SH.MH.Kuasa Hukum Hendarto Menguat di Sidang Tipikor LPEI, Soroti Tiga Fakta Penting

Apr 29, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Hendarto, Samuel Hendrik, SH, MH, menyampaikan pembelaan yang menitikberatkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Hendarto, yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor yang diberikan LPEI pada periode 2014 hingga 2015.

Dalam agenda sidang kali ini, keterangan ahli hukum menjadi sorotan utama. Ahli yang dihadirkan di persidangan menjelaskan bahwa perusahaan yang telah diambil alih atau diakuisisi secara sah, serta tercatat secara resmi dalam hak-hak perdata dan hak hukumnya, secara otomatis mengalami peralihan seluruh hak dan kewajiban.

Ketika suatu perusahaan diambil alih secara sah, maka hak perdata, hak hukum, serta kewajiban perusahaan tersebut otomatis beralih kepada pihak pengakuisisi,” jelas ahli hukum di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut dinilai memperkuat posisi pembelaan terdakwa, khususnya terkait status PT SMJL yang telah diambil alih oleh pihak lain.

Usai persidangan, Samuel Hendrik menegaskan bahwa terdapat tiga poin penting yang dapat dicatat dari fakta persidangan hari itu.

Pertama, kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada klien kami belum nyata dan belum pasti. Ini menjadi poin mendasar dalam perkara ini,” ujar Samuel Hendrik kepada awak media.

Poin kedua, lanjutnya, adalah bahwa penyusunan Mitigation Action Plan (MAP) serta seluruh prosedur terkait fasilitas pembiayaan tidak melibatkan terdakwa Hendarto.

Semua kewenangan sepenuhnya berada di LPEI. Terdakwa tidak memiliki peran dalam penyusunan MAP maupun prosedur internal lembaga tersebut,” tegasnya.

Sementara poin ketiga, Samuel menyoroti proses pengambilalihan PT SMJL oleh PT Mentari Group yang menurutnya telah dilakukan atas persetujuan LPEI.

Pengambilalihan PT SMJL oleh PT Mentari Group dilakukan atas persetujuan LPEI. Bahkan yang menjual kepada pihak lain adalah LPEI secara langsung, bukan terdakwa Hendarto,” jelas Samuel.

Menurut kuasa hukum, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum atas perusahaan yang telah diakuisisi tidak lagi berada pada pihak lama, melainkan beralih kepada pihak yang mengambil alih.

Sidang lanjutan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pembiayaan ekspor yang melibatkan lembaga negara.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli, serta bukti-bukti yang telah diajukan.

Yang kami perjuangkan adalah keadilan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tutup Samuel Hendrik SH .(jfr)