Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Kali ini, Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Total berat keseluruhan mencapai lebih dari 190 kilogram, dengan nilai fantastis mencapai US$.28,34 juta atau setara sekitar Rp.502,54 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di area apron Bandara Halim.
Hasilnya, ditemukan 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai US$.8,94 juta, serta 2.971 keping koin emas dengan berat 130,262 kilogram senilai US$.19,40 juta.
Empat pihak terkait dalam kasus ini telah diamankan, masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP. Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp.486,07 miliar. Khusus untuk komoditas koin emas yang dikenakan tarif bea keluar 12,5 persen sesuai ketentuan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp.41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sekaligus melindungi kepentingan nasional.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi, stabilitas pasokan dalam negeri terjaga, serta manfaat ekonominya dapat dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak November lalu, yang mengatur tarif bea keluar ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas nasional, menstabilkan harga, serta mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang ketat bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga kekayaan bangsa agar tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Editor: Agusto Sulistio