Pikiran merdeka.com Jakarta, 11 Agustus 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Persidangan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H., dengan terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono. Sementara terdakwa lainnya, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan, menjalani persidangan secara terpisah.
Dalam persidangan, kuasa hukum Rizal, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyoroti keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Menurut Soesilo, terdapat dua saksi, yakni Gatot Heru dan Renof, yang keterangannya justru menunjukkan bahwa tidak terdapat perintah dari Rizal untuk melakukan tindakan dengan cara-cara negatif dalam pelaksanaan tugas.
Dua saksi menyatakan penjelasannya di persidangan, yaitu Gatot Heru dan Renof. Tidak ada perintah dengan cara-cara negatif di depan majelis hakim. Semuanya harus memenuhi aturan,” ujar Soesilo dalam persidangan.
Menurut Soesilo, keterangan saksi Renof juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran harus dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum Rizal menilai, fakta-fakta yang muncul selama persidangan belum cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan langsung kliennya dalam penerimaan uang maupun fasilitas sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembuktian mengenai kesalahan klien kami masih belum jelas. Sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Rizal pernah menerima sesuatu sebagaimana yang didakwakan,” kata Soesilo di hadapan majelis hakim.
Soesilo juga mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen keuangan sebagai dasar untuk mengaitkan Rizal dengan dugaan penerimaan. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban keuangan atau DOKPP tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai bukti bahwa dana tersebut diterima secara pribadi oleh Rizal.
Ia menyebut pencatatan keuangan dalam dokumen tersebut harus dilihat secara utuh, karena terdapat transaksi maupun penggunaan dana lainnya yang tercatat di dalamnya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan atas keterangan para saksi, Rizal menjelaskan bahwa uang yang digunakan dalam kegiatan operasional bersumber dari DIVA dan penggunaannya tercatat dalam pertanggungjawaban keuangan.
Semua uang yang digunakan dalam operasi menggunakan DIVA, yang tercatat di akhir tahun,” jelas Rizal.
Pihak kuasa hukum juga menilai meningkatnya aktivitas pekerjaan di lingkungan DJBC tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Rizal menerima gratifikasi. Menurut mereka, harus ada bukti yang jelas dan berkaitan langsung antara penerimaan uang atau fasilitas dengan terdakwa.
Didakwa Terima Rp78,8 Miliar
Dalam perkara ini, JPU KPK sebelumnya mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap serta gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
JPU Muhammad Takdir Suhan menguraikan bahwa ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000, yang terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Selain uang, jaksa juga mendakwa adanya pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Namun, pihak Rizal melalui kuasa hukumnya membantah bahwa pembuktian tersebut telah menunjukkan secara jelas adanya penerimaan uang atau fasilitas oleh kliennya. Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan secara menyeluruh.