Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyelenggarakan Konferensi Pers terkait dinamika persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, berlangsung Dunkin’ Donuts, HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut digelar untuk membongkar praktik kecurangan elektoral sekaligus membaca arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diyakini akan mengabuikan permohonan dan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah,” ungkap Brahma Aryana, Sekretaris Jenderal KIPP memaparkan.
Lanjutnya, keterangan para saksi ahli serta pengakuan KPU di muka sidang yang mengabaikan verifikasi faktual atas dokumen syarat kualifikasi pendidikan calon, makin mempertegas bahwa pencalonan ini mengandung cacat hukum material sejak hulu.
Melihat konstelasi hukum dan fakta persidangan yang begitu benderang, tidak ada alasan yuridis bagi MK selain mengabulkan gugatan demi menjaga marwah konstitusi dan membendung kebangkrutan etika bernegara.
Menanggapi arah putusan dan pembuktian kecurangan elektoral tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan 6 Tuntutan, yakni:
Pertama, mendorong dan mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif demi menegakkan kepastian hukum konstitusional, demi memutus perkara secara progresif dengan mengabulkan permohonan Pemohon serta menjatuhkan putusan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari panggung kepemimpinan nasional.
Kedua, mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari posisinya sebagai Wakil Presiden hingga mampu membuktikan keabsahan yuridis dan faktual atas seluruh kualifikasi administrasinya secara terbuka di mata hukum.
Ketiga, mendesak Bawaslu RI untuk segera mengambil sikap memproses kejahatan prosedural ini sebagai pelanggaran administratif dan pidana pemilu, serta mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU RI untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Keempat, mendesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan politik-hukum yang konkret dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI guna mengusut tuntas indikasi kecurangan elektoral dan kelalaian (dolus eventualis) pada proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Kelima, mendesak Mahkamah Konstitusi menolak keras segala bentuk normalisasi kejahatan prosedural dan kompromi hukum yang merobohkan tatanan negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat).
Keenam, mendesak Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi dan koreksi total atas seluruh instrumen regulasi pencalonan guna menjamin kepastian hukum serta integritas kepemimpinan nasional di masa depan.
KIPP Indonesia menegaskan bahwa putusan MK mendatang harus menjadi tonggak sejarah pemulihan demokrasi. Kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas manipulasi prosedur dan cacat hukum material, melainkan harus dibangun di atas legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, serta kejuiuran konstitusional.
Kontributor: Amhar Batu AttoZ