Satu Tekad: Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama
Foto: Haris Rusly Moti dan Segenap Penggagas 98 Resolution Network
Pikiranmerdeka.com | Dalam peringatan 28 tahun Reformasi, kami menegaskan bahwa reformasi telah melembagakan demokrasi politik melalui kebebasan berserikat, berpendapat, kemerdekaan pers, peradilan independen, dan pemilu berkala. Namun, demokrasi politik harus berjalan bersama demokrasi ekonomi. Tanpa kesetaraan dalam mengelola dan menikmati sumber ekonomi serta kekayaan negara, demokrasi berisiko menjadi demokrasi semu: rakyat bebas bersuara, tetapi tidak menjadi pelaku utama pembangunan.
Karena itu, kami selaku relawan dan pendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran memandang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo sebagai upaya mengoreksi dan menata ulang kebijakan berdasarkan UUD 1945 serta amanat penderitaan rakyat.
Pertama, pelembagaan demokrasi ekonomi. Presiden Prabowo menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama kebijakan ekonomi. Demokrasi ekonomi diarahkan agar kekayaan negara dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, menempatkan rakyat sebagai pelaku utama. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) dikoreksi agar tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok. “Hak menguasai negara” diperkuat, sementara perbankan diarahkan melayani ekonomi rakyat dan APBN mendorong produksi serta produktivitas masyarakat.
Ketiga, mengoreksi pertumbuhan yang menciptakan ketimpangan. Ketergantungan pada ekspor bahan mentah, barang impor, modal asing, dan utang luar negeri dinilai tidak cukup membangun kemandirian. Pertumbuhan harus disertai industrialisasi dan partisipasi rakyat agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar maupun pemasok bahan mentah.
Keempat, membangun ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan diarahkan pada “usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” melalui koperasi, UMKM, BUMN, dan swasta nasional. Program Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, rumah subsidi, dan swasembada pangan diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat.
Kelima, memperkuat kemandirian nasional. Swasembada pangan, hilirisasi, dan smelterisasi diarahkan agar kekayaan SDA Indonesia menjadi kekuatan ekonomi nasional. Indonesia memiliki potensi besar pada sawit, batu bara, nikel, timah, emas, perak, tembaga, dan gas alam yang harus memberikan nilai tambah bagi rakyat.
Keenam, mengonsolidasikan modal nasional. Pembentukan Danantara diarahkan menjadi konsolidator aset negara dan sumber pembiayaan pembangunan. Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri diharapkan memperkuat likuiditas nasional. Investasi asing diarahkan pada pembangunan industri dan hilirisasi. Kemandirian APBN juga diperkuat, termasuk melalui penegakan hukum terhadap transfer pricing, under invoicing, dan fraud.
Ketujuh, mengembalikan penguasaan negara atas SDA. Pembentukan Satgas PKH dan kebijakan terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) diarahkan untuk memastikan kekayaan negara tidak dikuasai secara ilegal. Negara didorong mengontrol produksi hingga ekspor agar kebutuhan nasional dipenuhi terlebih dahulu. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diarahkan menjadi pintu ekspor komoditas strategis untuk mencegah kebocoran dan memastikan surplus SDA berkontribusi pada ekonomi nasional.
Kedelapan, pemerataan pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Program Sekolah Rakyat ditujukan bagi anak-anak terlantar, disertai cek kesehatan gratis. Di sektor perumahan, pemerintah menjalankan FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), KUR Perumahan bagi UMKM, serta bedah 400 ribu rumah tidak layak huni yang sekaligus menyerap tenaga kerja.
Kesembilan, memperluas makna demokrasi. Demokrasi tidak berhenti pada kebebasan politik, tetapi juga diwujudkan melalui pelembagaan aspirasi gerakan sosial. Berbagai regulasi yang lama diperjuangkan disebut berhasil disahkan, termasuk UU Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Pelindungan PRT, serta KUHP dan KUHAP. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk melindungi ekosistem transportasi berbasis digital dengan membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen.
Sembilan agenda tersebut mencerminkan tekad Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membangun Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bertumbuh secara merakyat demi kemakmuran bersama.
Jakarta, 21 Oktober 2026
98 RESOLUTION NETWORK
Pemrakarsa:
Haris Rusly Moti, Wahab Talaohu, Eli Salomo Sinaga, Gojali Harahap, Salamuddin Daeng, Utje Gustaaf Patty, Sangap Surbakti, Dominggus Oktavianus Tobu, Panel Barus, Michael Umbas, David Pajung, Wignyo Prasetyo, Supriyanto, Sulaiman Haikal, Sutomo, Ahmad Kailani, Aan Rusdianto, David Herson, Gigih Guntoro, Achmad Suhawi, Anto Kusumayuda, Bin Bin Firman Tresnadi, Bungas T. Fernando Duling, Urai Zulhendrie, Revitriyoso Husodo, Poltak Agustinus Sinaga, Restianti, Wigit Bagoes Prabowo, Kray Intan Dewi Rumbinang, Rahman Thoha Budiarto, Fernando T. Rorimpandey, Thurman Simanjuntak, Agus Teddy Sumantri, Agustin Lumban Gaol, Jhohannes Marbun, Doni Istyanto Hari Mahdi, Ikhyar Velayati Harahap, Khalid Zabidi, Lisman Hasibuan, Laca Muhammad, Nasir Siregar, John Helmi Mempi, Dani Setiawan, Roy Pohan, Chaerudin Affan, Twedy Noviady Ginting, Roysepta Abimanyu, Gede Sandra, Ubaidillah Amin, Yosef Sampurna Nggarang, Nasaruddin, Ahmad Najmi Shahab, Makbul Ramadhani, Yudha WK Putra, Wilfridus Yons Ebit, Ellen Kurnialis, Syafrudin Budiman, Wella Megarani, Herianto Siregar Pahu, Kristiadi Setiawan, Kun Nurachadijat, Endang Fauzi Ardiansyah, Indra Budiman, Sweeta Melanie, Sinar Shinta Wijayanti, Ancilla Yanny Irmella, Aliah Lestari Sayuti, Anshar Illo, Giuseppe Kapoyos, Puti Annisa Noviyanti, Urbanus Mamu, Handiyono Aruman, dan Wenry Anshory Putra.