Polda Metro Jaya Bersama Pertamina, BPH Migas dan Kementerian Kehutanan Ungkap Lima Kasus

Okt 23, 2026 #Polda Metro Jaya

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penegakan hukum dalam upaya melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa dilindungi.

Dalam pengungkapan ini, Ditjen PSDKP menetapkan total 11 tersangka dari 5 kelompok perkara, meliputi kasus batu hitam mengandung tembaga, merkuri, biosolar bersubsidi, LPG bersubsidi, serta sisik tenggiling.

  1. Batu Hitam Mengandung Tembaga (5 Tersangka)
    Waktu: 18–19 September 2026 di Pademangan, Jakarta Utara. Petugas memeriksa kontainer asal Gorontalo yang dokumennya tertulis kemiri, namun berisi 54 ton batu hitam mengandung tembaga. Modus dugaan pengangkutan dan penjualan mineral ilegal tanpa izin. Barang bukti: 54 ton batu hitam, peti kemas, dan dokumen pengiriman.
  2. Merkuri (2 Tersangka)
    Waktu: 11 Agustus 2026. Petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso. Ditemukan 26 jeriken merkuri senilai Rp1,365 miliar yang disembunyikan bersama aksesoris sepeda motor dan tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
  3. Biosolar Bersubsidi (1 Tersangka)
    Waktu: 30 September 2026 di Teluk Naga, Tangerang. Petugas mendapati pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken dan drum untuk dijual kembali. Barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan. Modus menggunakan barcode yang tidak sesuai.
  4. LPG Bersubsidi (1 Tersangka)
    Waktu: 19 Oktober 2026 di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Petugas mengungkap pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg yang beroperasi sejak Agustus 2026. Barang bukti: 106 tabung LPG 3 kg kosong, tabung 12 kg hasil pemindahan, serta alat pemindah gas dan segel.
  5. Sisik Tenggiling (2 Tersangka)
    Waktu: 6 Oktober 2026 di Jatiasih, Bekasi. Petugas menemukan 11 karung sisik tenggiling seberat 320,85 kg yang dikirim dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin, rencananya ke Medan dan Tanjung Pinang. Kegiatan berlangsung sejak Desember 2025.

Penanganan seluruh perkara dilakukan sesuai ketentuan di bidang minerba, migas, serta konservasi sumber daya alam hayati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidikan lanjutan terus dikembangkan Ditjen PSDKP untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, hingga penerima barang.

Kontributor: Amhar Batu AttoZ