Pembunuh Berdasi yang Bernama Asap: Hasil Simulasi Mengonfirmasi yang Dipadamkan Hanyalah Api, Asap Akan Setia Kembali

Okt 27, 2026

*) Indrian Tagor Lubis dan
**) Ibnu Susanto Joyosemito

Pikiranmerdeka.com | Ada lelucon yang dilontarkan oleh masyarakat Kalimantan bahwa mereka nanti, di Hari Akhir, akan ringan “Hisab”nya, karena saat ini masyarakat Kalimantan mengalami penderitaan yang cukup dalam berupa: “dipaksa” menghirup udara beracun, listrik padam bergiliran, air juga sering mati (bagi pelanggan PDAM), antri BBM dan bahan-bahan pokok merangkak naik, serta penderitaan lainnya. Wajah para Balita yang sulit bernafas, nasib ibu hamil yang keguguran karena janinnya dapat pasokan udara beracun secara terus menerus adalah seperti penderitaan tiada akhir yang di alami masyarakat dari ujung barat hingga timur Indonesia. Bahkan negara tetangga juga kebagian “berkah” bencana asap tersebut.
Sebaran titik api menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat 478 titik panas di Indonesia per-16 Oktober 2026, tersebar di Sumatera, Kalimantan hingga Papua (BMKG, 2026). Data lain menunjukkan hingga 20 Oktober 2026 tercatat 267.781 lokasi terdampak berulang dalam periode pengamatan. Kalimantan Tengah menjadi jumlah titik terbanyak yaitu 56.287 titik (21%), kemudian Papua Selatan dengan 55.534 titik dan Sumatera Selatan 19.673 titik (katadata.co,id, 2026).
Lebih dari ratusan jadwal penerbangan terganggu/tertunda akibat kabut asap tebal. Sebenarnya status siaga darurat propinsi sudah di tetapkan di Kalimantan Barat sejak Februari 2026. Bayangkan hingga Oktober 2026 kasus kebakaran hutan (lahan gambut) belum juga dapat teratasi secara komprehensif, bahkan bantuan asing juga ditolak untuk mengatasi kasus ini. Hal ini mirip dan sama persis dengan kasus bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Barat tahun lalu. Bencana sudah berjalan lebih dari 6 bulan tidak juga ditetapkan sebagai Bencana Nasional! Puncaknya adalah mirip dengan kasus banjir bandang Aceh-Sumatera, bahwa bencana kebakaran hutan adalah bencana yang dominan diakibatkan oleh kesengajaan para oknum Pemilik Modal untuk melakukan ekspansi lahan (Human Made Disaster).
Kualitas udara yang digambarkan oleh BMKG per 21 Oktober menggambarkan bahwa wilayah-wilayah terdampak seperti: Sumatera Selatan (wilayah timurnya), Kalimantan (tengah, barat, timur dan selatan), Pulau Jawa bagian utara, hingga Papua bagian selatan berada pada kategori Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat dan Berbahaya. Kondisi kualitas udara Mencatat Air Quality Index (AQI) rata-rata nilai 240 dengan puncak mencapai nilai 342 (sangat tidak sehat hingga berbahaya). Hal ini juga tercermin dari salah satu indikator kualitas udara yaitu tingginya nilai PM2,5 dan PM10 (Partikel debu halus) yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

Salah Urus Lahan Gambut

Sejak rezim Soeharto hingga saat ini Lahan Gambut menjadi sasaran empuk bagi perluasan berbagai aktivitas terkait swasembada pangan. Meskipun berkali kali gagal namun ”nafsu serakah” tak mampu menghentikan upaya tersebut. Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tanggal 28 Februari 2017 menetapkan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional yang menyatakan, total luas lahan gambut Indonesia mencapai 24.667.804 hektar (865 Kesatuan Hidrologis Gambut), yang terbagi menjadi Fungsi Lindung dan Fungsi Budidaya. Sumatera memegang posisi terluas dengan sekitar 5,8 juta ha, kedua Kalimantan sekitar 4,5 juta ha dan Papua sekitar 3 juta ha.

Karakteristik gambut sebenarnya tidak cocok dengan tujuan pertanian karena tipikal tanahnya yang “asam” (pH rendah) dan minim Oksigen. Struktur tanahnya banyak rongga (seperti spons), spesifik seperti di Kalimantan 2-5 meter di bawahnya mengandung bahan tambang seperti batubara yang mudah terbakar namun sulit dipadamkan. Bentang wilayah gambut banyak di rubah untuk perkebunan maka areal Gambut sengaja di keringkan, sehingga pada saat musim kemarau akan sangat rentan untuk terbakar dan sangat sulit dipadamkan. Wilayah yang biasanya basah, di intervensi dengan mengeringkan serta mencampur dengan beberapa zat (misalnya kapur) untuk menaikkan kadar pH. “Perubahan” drastis yang terjadi pada bentang ekosistem gambut akan mengubah tipologi lingkungan berupa hilangnya siklus hidrologi, serta punahnya keanekaragaman hayati.

Temuan paling signifikan menunjukkan bahwa 65,1 % dari total area terbakar atau 43,9 ribu ha berada di fungsi ekosistem gambut. Gambut menyimpan karbon dalam jumlah masif, kebakaran pada ekosistem esensial ini menyebabkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah masif, sehingga secara langsung mengancam perubahan iklim mikro dan makro Indonesia (Betahita, 2026). Beberapa riset menyatakan bahwa lebih dari 50% area yang terbakar tumpang tindih dengan izin dan konsesi, dalam hal ini izin Sawit yang dominan. Penelitian lanjutan juga menyatakan 90% bekas lahan yang terbakar akan kembali menjadi belukar atau berubah fungsi menjadi lahan perkebunan (sulit untuk restorasi). Pada wilayah yang terparah terjadi kebakaran yaitu Kalimantan, telah hilang sekitar 4,5 hingga 5,7 juta ha lahan gambut, dimana mengalami konversi dan alih fungsi, terutama menjadi perkebunan kelapa sawit, tanaman industri (akasia), serta lahan pertanian atau food estate. Jutaan ha lagi terancam akan hilang berada di wilayah Papua dengan modus yang sama. Sebanyak 8,3 juta hektare area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang dibebani konsesi dengan sebaran terluas berada di pulau Sumatera dan Kalimantan.

Sejumlah grup besar seperti Sinar Mas, Best Agro, Tanoto, dan APRIL berulang kali tercatat memiliki historis Karhutla sejak 2015 (Pantau Gambut, 2026).
Upaya restorasi wilayah Gambut sudah sejak lama dilakukan bahkan Pemerintah membentuk lembaga yang bernama BRG lanjut berganti menjadi BRGM. Diawali dengan Perpres no. 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), kemudian bertransformasi menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang berlaku sejak 22 Desember 2020. Perpres ini otomatis mencabut Perpres Nomor 1 Tahun 2016. Sementara itu, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, peran pengelolaan dan perlindungan lahan gambut nasional direncanakan untuk dilembagakan kembali melalui badan baru, yakni Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Melalui PermenLH/BPLH No. 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) yang secara resmi mengambil alih kewenangan BRGM.
Pergantian nama atau bentuk lembaga terkait pengelolaan wilayah Gambut cenderung menjadi upaya administratif belaka. Upaya restorasi wilayah Gambut juga cenderung menjadi alat legitimasi produksi bagi para pemilik modal besar. Negara yang berperan menjadi fasilitator (penghubung) bagi alam dan kapital sulit menghindari “tabrakan kepentingan” karena antara Pengusaha dan Penguasa sudah inheren atau menjadi satu-kesatuan. Negara sebagai fasilitator yang diwakili oleh Pemerintah sulit menjadi fasilitator yang baik karena “terlibat” langsung dalam “permainan”. Semangat revolusi dalam implementasi Pasal 33 UUD 1945 menjadi inspirasi bagi banyak kalangan aktivis lingkungan, bahwa aspek lingkungan tidak hanya pelengkap bagi faktor ekonomi bahkan menjadi penentu bagi keberlangsungan masa depan sebuah bangsa.

Peran Ekonomi Politik Dalam Lingkungan

Ada baiknya kita kaji lebih dalam keterkaitan antara Ekonomi-Politik dan Lingkungan, bahwa pada dasarnya persoalan kerusakan lingkungan, tidak hanya karena ulah manusia semata, tetapi juga harus melihat motif kepentingan Kapital (modal) dalam memberikan tekanan ke segala arah demi penguasaan sumberdaya alam serta pengaruh secara ekonomi-politik,
Menurut Robbins P. (2012), bahwa proses-proses ekologi dibawah pengaruh ekonomi-politik yang membayangi bahkan mencengkram kuat. Bahkan Raymond Bryant dan Sinead Bailey (1997) mempertegas bahwa perubahan dalam Lingkungan kemungkinan juga mempengaruhi perubahan di dalam kehidupan politik dan ekonomi. Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa penguasaan sumberdaya alam yang yang menyebabkan ketimpangan dimana tidak dipergunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat, adalah gambaran pengkhianatan terhadap Pasal 33 UUD 1945.

Skenario Kedepan

Dalam ilmu pemodelan sistem (System Dynamics), ada satu prinsip dasar: struktur menentukan perilaku. Artinya, karhutla yang terulang hampir setiap tahun bukan kebetulan, dan bukan semata “musibah alam”. Ia lahir dari jalinan sebab-akibat yang tidak pernah diubah. Untuk membaca ke mana arah karhutla ke depan, jalinan sebab-akibat itu kami petakan lebih dulu dalam sebuah diagram sebab-akibat atau Causal Loop Diagram (CLD), seperti pada Gambar 1.

Gambar 1. Causal Loop Diagram (mental model) Permasalahan Karhutla (1)*
Diagram tersebut memperlihatkan empat lingkaran sebab-akibat. Dua di antaranya adalah “lingkaran setan” yang membuat masalah membesar dengan sendirinya. Lingkaran pertama berskala global: kebakaran melepas gas rumah kaca, memperparah pemanasan global dan perubahan iklim, memperkuat El Nino, membuat lahan makin kering, lalu memicu kebakaran yang lebih besar. Lingkaran kedua berskala lokal: gambut bekas terbakar jarang pulih dan berubah menjadi semak atau kebun, sehingga makin kering dan makin mudah terbakar lagi. Dua lingkaran lainnya adalah “rem” yang dimiliki pemerintah, yaitu penegakan hukum untuk jangka pendek dan restorasi gambut untuk jangka panjang. Masalahnya, kedua rem ini baru diinjak ketika ada tekanan sosial-politik, yakni ketika asap sudah menyesakkan, ekonomi sudah melemah dan tekanan publik menguat.

Dari Diagram ke Simulasi (2)*

Titik berangkat model adalah kondisi tahun ini. Data SiPongi mencatat sekitar 202 ribu hektar lahan terbakar hanya dalam delapan bulan pertama 2026. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak, sementara CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan mencapai puluhan hingga lebih dari seratus triliun rupiah. BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga awal 2027. Dalam model, El Nino kami asumsikan datang kembali kira-kira setiap 4 tahun.
Kami menguji empat skenario: (1) Kebijakan seperti sekarang; (2) Penegakan hukum diperketat, termasuk berani menindak pemilik konsesi besar; (3) Restorasi gambut disertai moratorium pembukaan gambut baru; dan (4) Gabungan keduanya (skenario 2 dan 3). Agar mudah dibandingkan, luas kebakaran tahun 2026 kami jadikan patokan bernilai 100. Hasil lain dibaca relatif terhadap patokan itu: nilai 120 berarti kebakaran 20 persen lebih luas daripada tahun ini, sedangkan nilai 50 berarti separuhnya. Angka-angka ini bukan ramalan luas hektar, melainkan alat untuk membandingkan arah setiap skenario.

Apa yang Diperlihatkan Simulasi
Pertama, tanpa perubahan kebijakan, asap akan kembali dan makin pekat. Jika kebijakan berjalan seperti sekarang, kebakaran besar akan berulang setiap kali El Nino datang, dan dalam jangka panjang skalanya terus membesar. Pada El Nino sekitar 2038, kebakaran diperkirakan hampir 20 % lebih luas daripada tahun ini. Bahkan pada tahun-tahun tanpa El Nino pun, kebakaran “biasa” terus membesar dari
tahun ke tahun. Artinya, tahun-tahun yang selama ini kita anggap “aman” pun perlahan ikut menjadi tidak aman. Gambar 2 merangkum kecenderungan ini dengan merata-ratakan luas kebakaran setiap 4 tahun, yaitu satu siklus El Nino, sehingga naik-turun musiman tidak menutupi arah jangka panjangnya. Penyebab utamanya: luas gambut
yang rusak terus bertambah, karena pembukaan lahan berjalan terus dan lahan bekas terbakar tidak pulih.

Gambar 2. Kecenderungan luas karhutla pada empat skenario kebijakan, 2026–2040.
Setiap titik adalah rata-rata empat tahun (satu tahun El Nino dan tiga tahun normal), dengan luas kebakaran 2026 = 100.

Kedua, kebijakan kita mudah lupa. Dalam model, tekanan publik memuncak saat asap tebal, lalu menyusut lebih dari separuh dalam 3 tahun begitu langit kembali biru. Penegakan hukum mengikuti pola yang sama, hanya terlambat sekitar setahun. Akibatnya, ketika El Nino berikutnya tiba, penegakan hukum sudah kembali melemah. Dengan kata lain, “ingatan” kebijakan kita hanya bertahan sekitar 3 tahun, lebih pendek daripada siklus El Nino yang datang kira-kira setiap empat tahun. Inilah “amnesia musiman”: Rem baru diinjak setelah asap datang, lalu dilepas justru ketika pencegahan paling dibutuhkan. Turunnya titik api di musim hujan pun mudah diklaim sebagai keberhasilan, padahal yang bekerja adalah hujan, bukan kebijakan.
Ketiga, penegakan hukum bekerja cepat, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Penegakan hukum yang lebih tegas langsung memangkas kebakaran sekitar sepertiga pada tahun pertama. Namun setelah itu, kebakaran kembali merangkak naik (Gambar 2). Ironisnya, penegakan hukum menjadi korban keberhasilannya sendiri: makin berhasil ia menekan asap, makin cepat tekanan publik reda, dan makin cepat pula penegakan hukum kembali dilupakan. Gambar 3 memperlihatkan sebab yang lebih mendasar: penegakan hukum tidak memulihkan gambut yang sudah rusak, sehingga gambut kering tetap bisa terbakar dari sumber api mana pun. Dalam ilmu sistem, pola ini disebut Shifting the Burden atau “mengalihkan beban”: obatnya meredakan gejala, tetapi penyakitnya tetap ada.

Gambar 3. Proporsi gambut yang rusak pada empat skenario kebijakan, 2026–2040.

Keempat, restorasi gambut terasa lambat, tetapi hanya restorasi yang membalik arah. Restorasi membutuhkan beberapa tahun sebelum gambut benar-benar basah kembali. Karena itu, pada tahun-tahun awal hasilnya nyaris tidak terlihat, bahkan kalah dari penegakan hukum. Namun setelah itu, luas gambut yang rusak terus menyusut hingga tinggal sekitar separuh dari sekarang pada 2040 (Gambar 3). Sejak sekitar 2034, kebakaran pada skenario restorasi menjadi lebih kecil daripada skenario penegakan hukum, dan selisihnya terus melebar (Gambar 2). Inilah wawasan baru (insight) terpenting dari simulasi ini: jika kebijakan hanya dinilai dalam satu periode pemerintahan, restorasi akan selalu tampak kalah. Ketika model dijalankan seribu kali dengan berbagai asumsi, restorasi hanya unggul pada sekitar sepertiga percobaan bila dihitung sampai 2035, tetapi unggul pada hampir semua percobaan bila dihitung sampai 2040. Jebakan jangka pendek inilah yang membuat restorasi terus dinomorduakan.
Kelima, menggabungkan keduanya adalah jawaban terbaik. Penegakan hukum secara tegas dan transparan dipakai sebagai “rem darurat”, sementara restorasi gambut dijadikan agenda utama. Keduanya saling menutupi kelemahan: penegakan hukum menahan kebakaran pada tahun-tahun awal ketika restorasi belum terasa, sementara restorasi memastikan gambut tidak lagi mudah terbakar ketika penegakan hukum mulai kendur. Hasilnya, pada El Nino 2038 kebakaran diperkirakan tinggal kurang dari separuh dibandingkan bila kebijakan tidak berubah. Dari seribu kali percobaan dengan asumsi yang berbeda-beda, gabungan ini selalu menjadi pilihan terbaik.
Keenam, lingkaran setan yang paling cepat bekerja justru ada di lahan kita sendiri, bukan di atmosfer. Emisi karhutla memang ikut memperparah pemanasan global, tetapi dalam 10–15 tahun ke depan pengaruhnya terhadap El Nino sangat kecil, karena pemanasan global ditentukan oleh emisi seluruh dunia. Yang jauh lebih menentukan adalah gambut yang terus menerus dirusak dengan cara dikeringkan dan akan terbakar berulang kali. Artinya, kita tidak bisa sekadar menunggu solusi iklim global. Kuncinya ada di tangan kita sendiri yaitu menjaga agar lahan gambut tetap basah.

Titik Ungkit

Dari hasil simulasi ini, setidaknya ada empat titik ungkit kebijakan. Pertama, mengganti ukuran keberhasilan dari “berapa titik api dan berapa hektar yang dipadamkan” menjadi “seberapa basah gambut kita”, yaitu tinggi muka air gambut. Ukuran pertama hanya mengukur gejala, sedangkan yang kedua mengukur akar masalah. Kedua, memutus ketergantungan “kebijakan pada asap”, anggaran dan program pencegahan harus berjalan sepanjang tahun, justru paling kuat di musim hujan. Alasannya, musim hujan adalah satu-satunya waktu ketika gambut bisa dibasahi kembali: sekat kanal menampung air hujan sehingga muka air gambut tetap tinggi saat memasuki kemarau. Begitu kemarau tiba, airnya sudah tidak tersedia, dan api yang menjalar di bawah permukaan gambut sangat sulit dipadamkan. Musim hujan juga waktu yang tepat untuk patroli, sosialisasi, dan pengawasan ketat sebelum lahan mulai dibuka dengan cara dibakar menjelang kemarau. Masalahnya, justru pada saat itulah tekanan publik paling rendah, sehingga anggaran pencegahan perlu dikunci sejak awal tahun, anggaran kebencanaan dan sosialisasi/pemberdayaan lewat kurikulum sekolah harus menjadi prioritas utama. Ketiga, menilai (monitoring & evaluasi) keberhasilan restorasi dalam jangka minimal sepuluh tahun, melampaui satu periode pemerintahan, disertai keterbukaan data konsesi dan riwayat kebakaran. Keempat, menyiapkan layanan kesehatan, terutama Puskesmas di wilayah rawan, sebelum kemarau El Nino berikutnya, karena balita, ibu hamil, lansia, dan masyarakat berpenghasilan rendah menanggung dampak yang akumulatif dari tahun ke tahun.

Angka-angka di atas sebaiknya dibaca sebagai petunjuk arah, bukan ramalan (3)*. Namun, arah itu tetap sama meskipun asumsi-asumsinya diubah, dan pesannya jelas: selama yang kita padamkan hanya apinya, bukan kekeringannya, asap akan selalu kembali. Pembakaran hutan dengan sengaja dilakukan untuk motif ekonomi dan politik adalah pelanggaran berat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus proses ‘genosida’ bagi kehidupan generasi yang akan datang.

*) Penulis: Praktisi/Analis Lingkungan
**) Penulis: Dosen Magister Sains Keberlanjutan dari Universitas Pertamina

Lampiran (Catatan Kaki):

(1) CLD ini bukan sekadar alat analisis di atas kertas. Sebagai bagian dari pendidikan berpikir sistem, diagram yang sama telah kami gunakan sebagai kunci jawaban Ujian Tengah Semester di tiga perguruan tinggi, yaitu Program Magister Sains Keberlanjutan Universitas Pertamina (9 Oktober 2026), Program Sarjana Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (20 Oktober 2026), dan Program Sarjana Teknik Lingkungan Universitas Indonesia (22 Oktober 2026). Harapannya, calon ahli keberlanjutan, ahli kesehatan masyarakat, dan ahli lingkungan terbiasa melihat asap bukan sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai hasil dari sebuah sistem.
(2) Diagram saja belum cukup untuk menjawab pertanyaan “bagaimana ke depan?”. Otak manusia tidak pandai membayangkan sistem yang saling mengunci dan bereaksi dengan jeda waktu. Karena itu, diagram tersebut kami terjemahkan menjadi model simulasi komputer menggunakan perangkat lunak Analytica, lalu kami jalankan tahun demi tahun dari 2026 hingga 2040. Model ini menghitung hal-hal yang “menumpuk” dari tahun ke tahun, seperti luas gambut yang rusak, emisi yang terakumulasi, dan tekanan publik, serta bagaimana tumpukan itu memengaruhi kebakaran pada tahun-tahun berikutnya.
(3) Perlu digarisbawahi, model ini masih bersifat eksploratif. Hasilnya dinyatakan dalam angka relatif, sebagian besar masukannya masih berupa asumsi, dan model belum sepenuhnya diinput dengan data aktual lapangan. Pengembangan berikutnya akan memakai satuan nyata, misalnya luas kebakaran dalam hektare dan emisi dalam megagram setara CO₂ berdasarkan faktor emisi IPCC.