Adian Napitupulu Bongkar Dugaan Pungli Triliunan Rupiah di Ojek Online

Jul 2, 2025

Gambar: Adian Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI. Foto/Dok: Dpr

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu meluapkan kemarahannya dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan di kompleks DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menyoroti ketidaktransparanan potongan biaya layanan pada transaksi ojek online (ojol), yang menurutnya mengandung unsur pungutan liar (pungli) tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam rapat yang membahas regulasi dan pengawasan terhadap bisnis aplikator transportasi digital, Adian membeberkan bukti transaksi ojol senilai Rp81 ribu yang mengandung potongan hingga Rp29 ribu. Rinciannya meliputi biaya jasa aplikasi Rp10 ribu, biaya lokasi Rp18 ribu, dan biaya perjalanan aman Rp1.000. Menurutnya, potongan tersebut diberlakukan tanpa adanya regulasi pemerintah yang mengaturnya.

Menhub Tak Serius, Potongan Ojol Capai 50%, DPR Geram

100 Sekolah Rakyat Siap Dibuka 14 Juli, Berikut Syarat dan Fasilitasnya

Tegang! Khamenei dan Trump Saling Serang

“Ini tidak diatur ini,” ungkap salah satu pejabat Kementerian Perhubungan saat menjawab pertanyaan Adian terkait legalitas pungutan tersebut.

Adian juga menolak narasi yang menyebut bahwa perusahaan aplikator adalah pencipta lapangan kerja. Ia menegaskan bahwa keberadaan ojek telah ada sejak dekade 1960-an, jauh sebelum aplikasi digital berkembang. Ia menyebut aplikator hanyalah pelaku bisnis teknologi, bukan pahlawan ekonomi rakyat.

“Jangan kerbau punya susu, sapi punya nama. Ojek itu sudah ada dari tahun 60–70-an. Aplikator tidak menciptakan lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?

Wilayah Ini Waspada! Gempa Megathrust Hitungan Menit Picu Tsunami 20 Meter

Ini Sebab Produksi Padi Melimpah, Tapi Harga Beras Naik

Ia menyebut praktik pemotongan sepihak ini bisa digolongkan sebagai pungli, dan negara, menurutnya, telah membiarkan praktik tersebut terjadi selama bertahun-tahun dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.

Adian mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang tegas demi melindungi kepentingan pengemudi dan konsumen ojol dari potongan tidak adil dan semena-mena.

Hal ini membuka mata publik dan pemerintah bahwa dalam ekosistem ojek online, terdapat praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, merugikan pengemudi dan konsumen, serta telah berlangsung lama. Adian menuntut adanya regulasi yang adil dan transparan agar negara tidak terus-menerus membiarkan praktik yang berpotensi merugikan rakyat dan menguntungkan sepihak.

(Hen/PM)