Sekitar lima puluh tokoh lintas generasi dari berbagai elemen civil society berkumpul dalam sebuah forum diskusi yang berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, di Aula Telur, Jatinegara, Jakarta Timur. Forum ini diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Tetap (Pokjatap) Kembali ke UUD 1945, yang mengusung agenda besar untuk merefleksikan tantangan bangsa dan mencari solusi atas persoalan yang menyebabkan penderitaan rakyat serta melemahkan negara.
Diskusi ini berangkat dari kesadaran bahwa permasalahan mendasar bangsa Indonesia memerlukan solusi yang tidak hanya pragmatis, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai konstitusi. Dalam forum tersebut, mayoritas peserta sepakat bahwa langkah strategis yang harus diambil adalah kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disempurnakan melalui mekanisme adendum. Gagasan ini dinilai mampu memberikan landasan hukum yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan modern tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional lintas generasi, termasuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Ucok Chudri Sitompul, H. Munarman, Paskah Irianto, Beathor Surjadi, Pandapotan Lubis, Agus Surya, dan H. La Nyalla Mattalitti yang diwakilkan. Jenderal Purnawirawan Kiki Syahnakri turut berpartisipasi melalui Zoom, bersama tokoh lainnya seperti Bambang Wiwoho, H. Muhsin Ahmad Al Atthas, Edwin H. Soekowati, Jenderal (Purn) Fachrul Rozi, Jenderal (Purn) Narto, dan Jenderal (Purn) Bestari memberikan pandangan strategis didepan peserta forum diskusi tadi. Serta hadir perwakilan POKJATAP Kembali ke UUD’45, Hatta Taliwang (Ketua Panitia), Dodo Purwantini (Sekretaris), Agusto Sulistio (Divisi Pemberitaan dan Cyber), Ida dan Sigit (Divisi Dokumentasi).
Mayoritas peserta berbagi pengalaman mereka dalam upaya mengembalikan UUD 1945 versi amandemen 2002 ke versi aslinya dengan sejumlah konsep penyempurnaan. Dalam diskusi ini, para tokoh menyoroti perlunya pendekatan kolektif dan inklusif untuk menyelesaikan persoalan bangsa secara fundamental.
Urgensi Kongres Bangsa Indonesia
Hasil diskusi merumuskan satu kesimpulan utama: perlunya diselenggarakan Kongres Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk merumuskan langkah konkret dalam upaya kembali ke UUD 1945 yang disempurnakan dengan adendum. Kongres ini dipandang mendesak mengingat situasi bangsa yang kian kompleks, baik dari aspek politik, ekonomi, maupun sosial.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik, dan tokoh masyarakat, akan diundang untuk berpartisipasi, memastikan proses ini inklusif dan demokratis. Hasil kongres nantinya akan dirumuskan dalam bentuk poin-poin strategis yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki Presiden, delegasi yang terdiri atas pelindung, penasihat, dan anggota Pokjatap akan menyampaikan hasil kongres secara singkat, padat, namun tetap menyeluruh.
Forum ini juga menegaskan pentingnya penyusunan konsep proposal kongres yang matang dan komprehensif. Proposal ini akan dibahas secara terbatas sebelum diserahkan kepada pelindung, penasihat, dan anggota Pokjatap sebagai langkah awal menuju penyelenggaraan kongres. Semua pihak yang terlibat berharap agar proses ini dapat terlaksana dengan cepat, mengingat urgensi situasi bangsa saat ini.
Inspirasi dari Negara Lain
Sejarah dunia mencatat bahwa banyak negara berhasil mengatasi krisis nasional melalui pendekatan serupa. Sebagai contoh, Afrika Selatan berhasil mengatasi ketegangan rasial yang mengancam keutuhan bangsa dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam merumuskan konstitusi baru pasca-Apartheid. Demikian pula Jepang, yang pasca-Perang Dunia II membangun kembali negaranya melalui konstitusi baru yang memadukan nilai-nilai tradisional dengan kebutuhan modern. Langkah ini membuktikan bahwa pendekatan konstitusional dapat menjadi solusi krusial untuk menjawab tantangan bangsa.
Menjawab Tantangan Bangsa
Para tokoh dalam forum ini percaya bahwa bangsa Indonesia dapat keluar dari berbagai persoalan apabila kembali pada nilai-nilai yang telah disepakati oleh pendiri bangsa melalui UUD 1945. Namun, mereka juga menyadari pentingnya penyempurnaan dalam bentuk adendum agar konstitusi dapat menjawab kebutuhan zaman tanpa mengkhianati prinsip dasarnya.
Diskusi ini menandai langkah awal yang penuh harapan menuju kongres besar yang akan menjadi momen refleksi nasional, sekaligus kesempatan untuk memperkuat fondasi negara dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan.
Penulis: Agusto Sulistio