https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Dr,Eddhi Sutarto,SIP.SH.MH.CLA.Kuasa Hukum Andhi Pramono Sidang Lanjutan 5 Saksi Dari JPU Dihadirkan Di Depan Majelis Hakim

Jan 15, 2024

Dr.Eddhi.SIP.SH.MH.CLA.Kuasa Hukum Andhi Pramono Sidang Lanjutan 5 Saksi Dihadirkan Di depan Majelis Hakim

Dr Eddhi Sutarto SIP. SH.MH.CLA.Kuasa Hukum Andhi Pramono:Sidang Lanjutan 5 Saksi Dihadirkan Didepan Majelis Hakim

Pikiran merdeka.com, Jakarta 10 Januari 2024- Kuasa Hukum terdakwa mantan Kepala BC Makassar Andhi Pramono, Dr Eddhi Sutarto.SH.MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus,

Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH.sidang hari ini Senin 15 Januari 2024-menghadirkan keterangan 5 saksi yang di hadirkan dari JPU,di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari keterangan 5 saksi yang di hadirkan di PN Jakpus tidak satu pun keterangan saksi yang memberatkan klienya Andhi Pramono.

Dr.Eddhi Sutarto.SH.MH. menanyakan kepada Saksi Agus yang di hadirkan dari JPU,apakah ada pemberian uang ,yang diberikan oleh klienya Andhi Pramono jawaban saksi Agus tidak ada pemberian uang kepada Agus dari Andhi .

Dr,Eddhi Sutarto.SH.MH.selaku kuasa Hukum menanyakan apakah ada urusan kerjasama antara klienya Andhi Pramono dengan Saksi Agus Jawaban saksi Agus tidak ada urusan kerjasama apapun kepasa Andhi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan untuk pemeriksaan 5 saksi dengan Nomor perkara 109/Tipidsus/PN.Jkt.Pst/2023 dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar Andhi Pramono, di PN Jakpus

Dr.Eddhi Sutanto.SH.MH.sebagai kuasa Hukum Andhi Pramono menanyakan kepada saksi Agus yang dihadirkan JPU di PN Jakpus Senin 15 Januari 2024,tentang Dua hal itu,apakah klienya Andhi Pramono pernah memberikan uang kepada Agus jawaban agus tidak pernah,apakah Klienya Andhi Pramono ada urusan kerja sama dengan saksi Agus jawaban saksi Agus tidak pernah ada urysan kerja sama dengan Andhi Pramono.fakta persidangan senin 15 Januari 2024.(jfr)