Pikiran merdeka.com,Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kredit fiktif di Kantor Cabang (Kancab) BNI 46 Daan Mogot–Jakarta Kota, Senin (01/12/2025). Sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH., MH., itu menghadirkan tiga terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tiga terdakwa tersebut adalah Lia Hertika Hudayani selaku pengumpul data debitur BNI 46 Daan Mogot–Jakarta Kota, Ferry Syarfariko, debitur BNI 46 Nazal Gilang Ramadhan, dan satu tersangka lain, Lilis Yuliana alias Sansan, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa menyebut perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar.
Dakwaan Jaksa Dipertanyakan: “Wilayah hukumnya di mana?”
Dalam dakwaan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan prosedur persetujuan dan penyaluran kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Akibatnya, kredit macet dan menyebabkan kerugian negara.
Namun, Kuasa Hukum Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, SH., MH., menilai dakwaan jaksa masih menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait penyatuan peristiwa antara dua kantor cabang berbeda: BNI 46 Jakarta Kota dan BNI 46 Daan Mogot.
Catatan utama kami, dakwaan jaksa menyatukan dua wilayah hukum berbeda. Kami mempertanyakan, klien kami melakukan tindak pidana korupsi itu di kantor cabang yang mana? Daan Mogot atau Jakarta Kota? Ini belum terjawab,” ujar Erdi saat ditemui usai persidangan.
Audit Internal Kejaksaan Dinilai Tidak Sah Dijadikan Dasar Kerugian Negara
Kritik berikutnya dari Kuasa Hukum tertuju pada perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Erdi menyebut, audit internal kejaksaan yang dijadikan dasar dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam hukum Tipikor, kerugian negara yang sah adalah yang dihitung oleh BPK RI atau auditor resmi negara. Jaksa justru menggunakan audit internal kejaksaan sendiri. Ini sangat merugikan terdakwa,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan ahli auditor yang dihadirkan di persidangan pun tidak mampu menjawab secara jelas apakah kerugian yang dimaksud berada di Kancab BNI 46 Jakarta Kota atau Daan Mogot.
Kerugiannya saja masih abu-abu. Bahkan hakim terlihat bingung karena data sistem elektronik pun banyak yang tidak sinkron. Peristiwa antara dua kantor cabang itu tidak terdeteksi dengan jelas,” ungkapnya.
Sistem Data BNI Dipersoalkan: Ahli IT Tidak Dihadirkan
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli auditor yang membahas kerugian negara, namun tidak menghadirkan ahli Teknologi Informasi (IT) yang memahami sistem data perbankan.
Padahal, ini perkara yang sangat teknis. Banyak hal terkait input data, kesalahan sistem, kelengkapan dokumen, namun tidak ada ahli IT yang diperiksa. Yang ada hanya ahli auditor,” kata Erdi.
Ia menilai hal ini membuat proses pembuktian menjadi tidak komprehensif, karena aspek teknis sistem data kredit justru tidak dibahas.
Kredit Lancar 2 Tahun, Baru Macet Tahun Ketiga
Dalam persidangan, tiga terdakwa menyatakan data kredit yang diinput dan diajukan saat itu sudah lengkap dan benar. Mereka menekankan bahwa kredit justru berjalan lancar selama dua tahun pertama.
Kerugian baru terjadi ketika kredit macet pada tahun ketiga. Namun perhitungan kerugian jaksa tidak dihitung secara keseluruhan, hanya tahun terakhir. Cara pandangnya jadi berbeda,” tuturnya.
Bahwa ada nasabah bermasalah dalam jumlah besar — 127 debitur — juga tidak diiringi data yang lengkap. Bahkan beberapa dokumen yang digunakan jaksa dalam perhitungan kerugian hanya berupa fotokopi.
Ini jelas masalah besar. Bukti fotokopi tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Banyak bukti yang seharusnya diteliti lebih dalam tidak muncul dalam sidang,” katanya.
Bunga KUR Ditanggung Negara, Namun Masuk Perhitungan?
Erdi juga menyoroti perhitungan bunga kredit yang dimasukkan ke dalam total kerugian negara. Padahal, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit yang bunganya ditanggung oleh Pemerintah RI.
Bagaimana mungkin bunga KUR yang ditanggung pemerintah ikut dihitung sebagai kerugian negara? Ini perlu penjelasan serius,” ujarnya.
Hakim Banyak Membuka Pertanyaan Krusial
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, SH., MH., terlihat aktif menggali aspek teknis, termasuk kewajiban kelengkapan data yang harus dipenuhi sebelum kredit disetujui.
Hakim bertanya apakah data harus lengkap dan benar, atau hanya lengkap atau benar. Ketiga terdakwa menjawab bahwa data harus lengkap dan benar—dan mereka menegaskan bahwa syarat itu telah dipenuhi.
Namun perbedaan tafsir ini menjadi salah satu isu yang terus diperbincangkan dalam persidangan.
Sidang Masih Menyisakan Banyak Masalah, Tuntutan Jaksa Menanti
Dengan banyaknya temuan “abu-abu” di persidangan, Kuasa Hukum menilai perkara ini masih menyimpan sejumlah persoalan fundamental yang belum terjawab.
Sidang sudah mendekati tahap tuntutan, tapi masalah dasar seperti audit, wilayah hukum, bukti data, sampai mekanisme kredit belum jelas. Kita lihat apakah jaksa akan mempertimbangkan semua temuan persidangan atau justru memotong fakta,” ujar Erdi.
Sidang akan dilanjutkan Senin (08/12/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa kepada ketiga terdakwa.(jfr)