Michael Shah.SH Saksi IAE Tegaskan Pasokan Nyata, Transaksi Gas PGN–IAE Bukan Fiktif

Des 2, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta 1/12/2025– Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas (IAE) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dalam persidangan tersebut, dua saksi dihadirkan di depan majelis hakim, yakni Sopwan dan Wahit, keduanya berasal dari IAE.

Kehadiran para saksi merupakan permintaan dari Iswan, yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan transaksi pada IAE. Kuasa hukum terdakwa Denny Praditya, Michael Shah, S.H., menilai bahwa kesaksian kedua saksi justru memperjelas bahwa transaksi antara PGN dan IAE merupakan transaksi bisnis yang nyata, bukan fiktif seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Saksi Tegaskan Isargas Memiliki Pasokan dan Siap Mengalirkan Gas

Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa Isargas—pemasok yang bekerja sama dengan IAE—memiliki pasokan gas serta siap mengalirkannya sesuai kebutuhan. “Transaksi ini murni transaksi jual beli gas. Isargas memang memegang dan menyediakan gas untuk beberapa konsumen,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi dari pihak IAE bahkan menjelaskan bahwa sejumlah konsumen telah melakukan pembayaran advance payment sebagai bentuk komitmen terhadap pembelian gas, sehingga menunjukkan bahwa alur bisnis berjalan sebagaimana mestinya.

Kesaksian Dinilai Meringankan Terdakwa

Michael Shah menyampaikan bahwa keterangan kedua saksi memberikan titik terang bagi posisi hukum kliennya, Denny Praditya. Menurutnya, fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa transaksi yang dipersoalkan bukanlah fiktif, melainkan bentuk kerja sama komersial yang didasari kebutuhan pasokan gas nasional.

“Kesaksian hari ini memperjelas bahwa transaksi ini adalah real. Ada pasokan, ada pembeli, ada aliran gas yang siap dilakukan. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai transaksi fiktif,” ungkap Michael usai sidang.

PGN Membutuhkan Kepastian Pasokan Gas

Lebih lanjut, Michael menekankan bahwa keterangan saksi harus dilihat dalam konteks peran PGN sebagai BUMN strategis yang bertanggung jawab menjaga ketahanan energi nasional.

“PGN membutuhkan gas demi keberlangsungan infrastruktur energi nasional. Semua keputusan direksi harus menghitung kebutuhan jangka panjang agar suplai tidak terputus,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis PGN terkait kontrak pasokan gas bukan hanya didorong aspek komersial, tetapi juga tanggung jawab negara dalam memastikan ketersediaan energi bagi industri dan masyarakat.