Jakarta, 30 November 2024 – Forum Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan tuntutan tegas kepada pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan supremasi hukum dan keadilan terkait dugaan penyimpangan legalitas PAN yang berlarut sejak tahun 2005. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan tembusan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Presiden Prabowo Subianto sendiri.
Dalam surat bernomor 01/Forum Pendiri PAN-/X/2024 bertanggal 28 Oktober 2024 tersebut, Forum Pendiri PAN menyoroti penggunaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dinyatakan tidak sah melalui serangkaian putusan hukum sejak 2009. Gugatan yang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menghasilkan putusan yang menyatakan AD/ART PAN hasil Kongres II Semarang tidak sah, namun fakta menunjukkan bahwa kepengurusan PAN tetap berjalan hingga kini berdasarkan dokumen yang telah ditolak oleh pengadilan.
Sekretaris Forum Pendiri PAN, Hamid Husein, dalam keterangannya menyebutkan, “Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto harus segera menghentikan kebohongan dan praktek kecurangan yang dilakukan oleh pengurus DPP PAN. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan sistem hukum kita akan semakin tergerus.”
Sejarah Gugatan dan Keganjilan Pengesahan
Kongres II PAN di Semarang pada tahun 2005 menghasilkan perubahan AD/ART yang kemudian digugat oleh Forum Pendiri PAN di PN Jaksel. Melalui putusan No. 1129/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel, pengadilan menyatakan AD/ART tersebut tidak sah. Upaya banding hingga kasasi yang diajukan oleh DPP PAN juga ditolak oleh pengadilan. Ironisnya, meskipun putusan hukum sudah jelas, Kementerian Hukum dan HAM saat itu tetap mengesahkan kepengurusan hasil kongres tersebut, bahkan berlanjut hingga Kongres VI PAN pada tahun 2024.
Dalam suratnya, Forum Pendiri PAN menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai demokrasi dan hukum di Indonesia. “Kementerian Hukum harus segera menghentikan penerbitan SK terhadap kepengurusan PAN yang tidak sah,” ujar Ketua Forum Pendiri PAN, Hatta Taliwang.
Harapan pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmennya pada penegakan hukum dan demokrasi kini diuji melalui persoalan ini. Forum Pendiri PAN berharap Presiden dan Menteri Hukum dapat bertindak tegas untuk mengakhiri polemik legalitas PAN.
“Presiden Prabowo telah bersumpah menjalankan undang-undang dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Kami percaya, di bawah kepemimpinannya, tidak ada ruang bagi kebohongan dan kecurangan dalam sistem demokrasi kita,” lanjut Hatta Taliwang.
Surat tersebut menjadi pengingat penting bahwa reformasi hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harapan besar rakyat Indonesia yang mendambakan keadilan.
Forum Pendiri PAN berharap langkah tegas pemerintah dapat menjadi awal dari penguatan kembali sistem demokrasi yang bersih dan berintegritas, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan politik di Tanah Air.
Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto untuk menegakkan kebenaran dan keadilan kini ditunggu. Akankah langkah tegas diambil untuk mengakhiri polemik yang telah mencoreng demokrasi selama hampir dua dekade? Rakyat Indonesia menantikan jawabannya.
Dokumen Gugatan Kepengurusan DPP PAN:
Berita terkait:
https://suaranasional.com/2024/11/03/kirim-surat-ke-menteri-hukum-forum-pendiri-pan-pan-partai-ilegal/
(Agt/PM/The Activist Cyber)