Gubernur Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Lahan Dikembalikan sebagai Tanah Wakaf

Jul 5, 2025

Foto: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melakukan apel pasukan HUT Bhayangkara ke 79 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Persoalan kepemilikan Lapangan Blang Padang kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat bertanggal 17 Juni 2025 itu, Muzakir yang akrab disapa Mualem meminta agar pemerintah pusat menyelesaikan polemik status lahan yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda (IM).

Hingga awal Juli 2025, Mualem mengaku belum menerima respons dari pemerintah pusat.

“Saya belum menerima laporan (perkembangan terbaru),” ucapnya saat menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT ke-79 Bhayangkara di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa 1 Juli 2025.

Melalui surat bernomor 400.8/7180 itu, Mualem menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dan berkeadilan. “Jangan dakwa-dakwi, bagaimana kita aman damai semuanya,” ujarnya kepada awak media.

Pemerintah Provinsi Aceh berpegang pada sejarah bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda. Berdasarkan arsip Kesultanan Aceh dan catatan kolonial Belanda, tanah tersebut bersama lahan di kawasan Blang Punge dihibahkan untuk kepentingan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman, yang letaknya tak jauh dari lapangan.

“Secara hukum Islam dan adat Aceh, tanah itu terbukti merupakan tanah wakaf,” kata Mualem dalam suratnya. Ia pun mendesak agar pengelolaan lahan dikembalikan kepada nazhir (pengelola wakaf) Masjid Raya.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menambahkan bahwa dokumen pendukung sudah dikirimkan ke Kementerian Agama. Ia menyebut, meskipun terdapat plang bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM”, Pemerintah Aceh tetap berpegang pada dokumen wakaf resmi dari masa Kesultanan.

Respons Kodam Iskandar Muda

Di sisi lain, pihak Kodam IM menyatakan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa dokumen PSP (Penggunaan Sementara Pemerintah) yang terdaftar di Kementerian Keuangan, sebagai legitimasi pengelolaan lapangan tersebut.

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Nico Fahrizal, menjelaskan bahwa pengelolaan Lapangan Blang Padang dilakukan sesuai prinsip syariah dan hasilnya disalurkan ke Masjid Raya. “Kami punya surat dan dokumen PSP. Pemasukan dari pengelolaan lapangan ini kami serahkan ke Masjid Raya,” jelasnya.

Pihak Kodam juga menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat. “Kalau ada petunjuk Presiden, kami tinggal melaksanakan,” ujar Kepala Penerangan Kodam IM, Kolonel T. Mustafa Kamal.

Lapangan Blang Padang bukan sekadar lahan terbuka, namun merupakan ikon sejarah dan pusat aktivitas masyarakat Aceh. Terletak di pusat kota Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Baiturrahman, kawasan ini mencakup sekitar 8 hektare.

Dikelilingi oleh Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami Aceh, dan Taman Sari, lapangan ini memiliki nilai sosial, budaya, dan historis yang tinggi. Di dalamnya juga terdapat monumen Pesawat Seulawah 001 dan Tugu “Thanks to the World”, simbol sejarah dan solidaritas global pasca-tsunami 2004.

Lapangan ini menjadi ruang publik favorit warga, dilengkapi dengan fasilitas jogging track, arena skateboard, lapangan olahraga, dan taman bermain anak.

Namun, polemik mencuat akibat plang bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” dan bahwa setiap kegiatan di sana harus seizin Kodam.

Pemerintah Aceh berharap agar surat dan dokumen yang telah disampaikan kepada Presiden dan Kementerian Agama dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah sampaikan dokumen ke Menteri Agama. Biar pusat yang putuskan,” tegas Wakil Gubernur Dek Fadh.

Sumber: Pemerintah Provinsi Aceh, Kodam Iskandar Muda, konferensi pers 1 Juli 2025.

Editor: Agusto Sulistio