Pikiran merdeka.com, Jakarta, Kamis 23/ 4/3026– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap pesohor Ammar Zoni dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kamis (siang).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, usai jeda istirahat siang.
Sidang putusan setelah istirahat siang,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, didakwa bersama lima terdakwa lainnya terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dari dalam rutan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Ammar sebagai figur publik.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 12 Maret 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menuntut Ammar dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” kata Yeni dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peredaran narkotika golongan I.
Sidang putusan ini menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.