301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan PTUN yang Bebaskan Promotor Pejabat dari Sanksi Etik Universitas

Jun 4, 2026 #301 Guru Besar UI

Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Sejumlah 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. Selain itu, para guru besar lintas jurusan itu juga meminta agar MA menolak gugatan promotor ke PT TUN.

“Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini,” kata Prof. Sulistyowati Irianto mewakili para guru besar tersebut dalam konferensi pers pada Kamis 4 Juni 2026 di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta.

Dalam rekomendasi yang dibacakan, para guru besar UI memohon Majelis Hakim MA untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah.

Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan pelanggaran etika kampus bukan domain pengadilan. Kasus ini harus dilihat secara lebih proporsional, tak bisa serta-merta dipindahkan dari kampus ke pengadilan. Putusan terhadap pelanggaran etika akademik di universitas bersifat non-negotiable.

Prof. Sulistyowati Irianto mengingatkan fungsi universitas untuk memproduksi ilmu pengetahuan. “Karenanya, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apapun—politik maupun bisnis,” katanya.

Prof Sulistyowati juga menandaskan bahwa universitas harus bebas dari politik dan uang. Dan otonomi adalah hak kodrati universitas. “Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati,” katanya.

Prof. Teddy Prasetyono mengingatkan godaan sebagai akademisi datang ibarat korupsi. Ia menyelinap datang ke kampus-kampus, mengambil jalan pintas demi mencapai posisi terhormat. “Karena pelanggaran etika itu ibarat korupsi, maka saya mengundang majelis hakim MA untuk berkenan membuka hati dan melihat kasus ini dengan lebih jernih,” katanya.

Sebelumnya, para guru besar tersebut telah menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai dukungan atas gugatan kasasi rektor UI ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu merespons sanksi etika terhadap promotor disertasi seorang pejabat tinggi yang dibatalkan PTUN.

Dalam pendapat hukum yang diserahkan pada 25 Mei 2026, 301 guru besar menekankan pembatalan sanksi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. Mereka menilai pembatalan sanksi akan menciptakan normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara.

“Amar putusan hakim PTUN yang membatalkan putusan etika akademik akan meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” demikian para guru besar dalam amicus mengingatkan, merujuk pada pidato proklamator Mohammad Hatta.

Seperti diketahui, dalam pidato di UI pada 1957, Hatta menyatakan tugas universitas adalah membentuk karakter yang mencintai kebenaran, yaitu berani menyatakan salah terhadap hal-hal yang tidak benar.

Para guru besar adalah penjaga gerbang kebenaran, yang bertanggung jawab memulihkan fungsi universitas apabila terjadi pelanggaran nilai, etika dan integritas akademik. “Sains tanpa panduan moral dan etika akan kehilangan kemanusiaan,” demikian dikutip dari amicus curiae, yang menyitir Paus Leo XIV.

Dosen Bukan Robot Akademik

Pada 10 Januari 2025, Dewan Guru Besar UI bersurat ke Rektor UI. Mereka mengungkapkan hasil investigasi internal yang menemukan empat pelanggaran dalam disertasi seorang pejabat tinggi. Pelanggaran mencakup ketidakjujuran dalam pengambilan data serta kelulusan dalam waktu singkat tanpa syarat akademik yang ditetapkan.

Hasil sidang etik universitas memutuskan membatalkan disertasi pejabat tersebut yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024. Pejabat tinggi itu harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar UI. Sementara kedua promotor dikenai sanksi administratif.

Tak terima dengan keputusan itu, kedua promotor membawa putusan etik tersebut ke ranah hukum negara di PTUN. Namun hakim PTUN memenangkan gugatan kedua promotor di tingkat pertama dan banding. Terhadap keduanya, kini UI mengajukan gugatan kasasi ke MA.

Dalam amicus curiae, para guru besar mengingatkan doctorship sebagai gelar akademik tertinggi. Umumnya dicapai melalui pertapaan akademik yang sangat berat. Sebelum memasuki program doktor, seharusnya seseorang sudah memiliki dasar riset yang akan dilanjutkan produksi pengetahuannya melalui penulisan disertasi di bawah bimbingan profesor di bidang yang cocok dengan tema disertasinya.

Proses menjadi doktor termasuk memenuhi sejumlah tuntutan perkuliahan, membaca tumpukan ratusan literatur, ribuan bahan arsip, eksperimen di laboratorium atau hidup bersama masyarakat yang diteliti dalam waktu yang panjang. “Menjadi doktor bukan hit and run, apalagi bila dilakukan dengan mental menerobos,” demikian amicus curiae menyitir antropolog Koentjaraningrat.

“Universitas tak seharusnya dihuni para dosen yang tidak ubahnya robot akademik, terombang-ambing dalam pusaran kekuasaan politik dan uang,” tulis mereka dalam amicus curiae. Sebaliknya, mereka mendesak negara memulihkan martabat dan kehormatan UI yang cedera karena pelanggaran akademik.

Tim penanggung jawab:
Prof. Sulistyowati Irianto (koordinator), Prof. Teddy Prasetyono, Prof. Manneke Budiman, Prof. F. Ery Seda, Prof. Fentiny Nugroho dan Prof. Daldiyono.

Kontributor : Amhar Batu AttoZ