Gunawan Sebagai Ahli Apabila Lisensi Tidak Ada Batal Demi Hukum

Agu 14, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta 14/8/2025- sidang lanjutan di pengadilan jakarta selatan (PN Jakpus)Gunawan sebagai Ahli menjelaskan kepada awak medka apabila Lisensi tidak ada dianggap batal demi Hukum.

Chandra .SH.KUASA HUKUM menjelaskan mengembalikan pengelolaan sekolah kepada YBTA. Kesepakatan antara kedua pihak juga sempat dicapai pada 6 Mei 2024, namun belum dijalankan oleh YPPBA hingga kini.

YBTA menduga, sengketa ini menjadi penyebab mengapa nama Indonesia kini tidak lagi tercantum dalam daftar International Institutes di situs resmi www.highscope.org. Jika benar, hal ini dapat menjadi sinyal kuat bahwa pemilik lisensi di AS telah menarik pengakuan terhadap pihak-pihak di Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, YBTA menyatakan tengah menjalin komunikasi dengan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) dan pihak internasional untuk menyelidiki potensi pelanggaran merek dan lisensi.

“Kami menyayangkan itikad baik kami justru dibalas dengan gugatan hukum. Proses ini bukan semata soal kepemilikan, tapi soal menjaga transparansi dan kelayakan tata kelola pendidikan. Pendidikan bukan aset bisnis semata, tetapi amanah yang menyangkut masa depan generasi bangsa,”