Pikiran merdeka.com, Jakarta 27 Juni 2024-Pengacara permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024 Iskandar Halim SH MH, R Wijaya Sigalingging SH dan pihak pemohon Iskandar Halim SH MH ,ketika melakukan audiensi dengan Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH MSi di ruang kerjanya Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/06/2024).
Pengacara permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024 Iskandar Halim SH MH, R Wijaya Sigalingging SH dan pihak pemohon Iskandar Halim SH MH mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan memasukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra, Kamis (27/06/2024).
Halim Iskandar SH MH mengatakan, hari ini ia datang ke Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta bersama tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh R Wijaya Sigalingging SH untuk menemui Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra, akan tetapi Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra terkonfimasi ada rapat di luar kantor. Iskandar Halim SH MH dan Kuasa Hukumnya R Wijaya Sigalinggiing SH diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH MSi.
“Mudah-mudahan rapat di luar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Alen Saputra itu terkait membahas masalah saya yang ada di BPN Jakpus untuk menyelesaikan persoalan itu. Kami minta Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dapat mengatasi masalah proses permohonan sertifikat saya, di Jalan Pasar Baru Nomor 45, Jakpus,” ujar Iskandar Halim SH MH kepada wartawan usai melakukan audiensi dengan Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Hari Januarto SH MSi ini.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus mengejar sampai permohonannya dikabulkan. “Permohonan saya sudah 1 (satu) tahun tidak diproses sejak tahun 2023 hingga 2024. Karena kami sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kemudian, si penjual itu sejak tahun 1973 sudah menempati tanah tersebut,” katanya.
“Dijelaskan oleh Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Hari Januarto SH MSi, bahwa apabila sertifikat sudah mati tidak diperpanjang, maka surat sertifikat itu harus diperuntukan orang yang awal menempati. Akan tetapi kenapa Kantor BPN Jakpus hingga saat ini tidak memproses?” tanyanya.
Dikatakannya, hingga hari ini pihaknya mengecek ke komputer BPN Jakpus, laporannya masih nyangkut di tim panitia. “Jadi apa lagi persoalannya?” tanyanya heran.
Ia mengatakan, tanah itu ia beli dari Mefelia. “Awalnya tanah tersebut di tangan Mefelia di tahun 2015, kemudian berpindah tangan pada saya, Juli 2023. Hingga saat ini, BPN Jakpus tidak menproses permohonan sertifikat tanah atas nama saya,” ungkapnya.
Iskandar meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat Dr Sigit Santosa. Pasalnya, tidak profesional memproses permohonan pengajuan sertifikat tanah.
Demikian disampaikan Iskandar Halim, SH.MH, Senin (27/6/2024). Iskandar mengatakan, Kepala BPN Jakarta Pusat tidak memproses permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024.
“Tanah itu saya beli dari Mefelia. Awalnya tanah tersebut ditangan Mefelia di tahun 2015, kemudian berpindah tangan pada saya Juli 2023. Hingga saat ini, BPN tidak menproses permohonan sertifikat tanah atas nama saya,”ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, permohonan pengajuan sertifikat surat tanah sudah masuk, semua surat-surat asli sudah diterima oleh BPN Jakarta Pusat. Permohonan pengajuan sertifikat tanah tidak dilakukan proses oleh BPN.
“Kepala Kantor BPN dan jajarannya serta oknum bermain dilakukan pemeriksaan. Copot siapa bermain mafia tanah yang ada di Kantor BPN,”pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, akan melakukan aksi demo untuk meminta Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat. Bahwa tidak profesional dalam bekerja.
“Dari 2015, 2013 hingga 2024 tidak diproses permohonan sertifikat tanah kami. Meminta Menteri ATR BPN mencopot Kepala BPN Jakarta Pusat dan siapa saja oknum yang bermain,”terang Iskandar.
Kepala BPN Jakarta Pusat Dr Sigit Santosa, berkali-kali dihubungi dan melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban terkait berita tersebut.