Jakarta, Pikiranmerdeka.com – Wacana amandemen UUD 1945 menjadi topik utama dalam pertemuan antara pimpinan MPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Namun, hasil pertemuan tersebut menegaskan bahwa MPR tidak akan melakukan amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan delapan Wakil Ketua MPR, yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, Muhammad Amir Uskara, dan Fadel Muhammad. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah juga turut hadir.
Selain pimpinan MPR, pertemuan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
MPR Tidak Akan Amandemen UUD 1945
Usai pertemuan, Ahmad Basarah menjelaskan bahwa MPR di bawah kepemimpinannya tidak akan melaksanakan amandemen UUD 1945. Hal ini disebabkan masa tugas MPR saat ini tinggal tiga bulan lagi.
“Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945, karena masa tugas kami tinggal 3 bulan,” kata Basarah dalam keterangan pers.
Menurut Basarah, sesuai aturan tata tertib, MPR baru bisa merubah UUD jika masa jabatannya masih lebih dari enam bulan. Oleh karena itu, wacana amandemen ini akan diserahkan kepada MPR periode berikutnya.
Rekomendasi untuk MPR Periode Berikutnya
MPR saat ini hanya memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir mengenai amandemen akan menjadi kewenangan MPR berikutnya. “Kami hanya berikan rekomendasi kepada MPR berikutnya. MPR berikutnya lah yang punya kewenangan sepenuhnya, untuk melakukan atau tidak melakukan amandemen,” jelas Basarah.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto juga menegaskan bahwa amandemen UUD tidak akan dilakukan dalam periode ini. “Pasti gak mungkin di periode ini, sudah pasti,” ujarnya.
Editor: Agusto Sulistio