https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Joni W. Sinaga SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD.Kuasa Hukum.Paslon.No.Urut.05.Petronela Krenak-Yohan Bodory.Putusan Dismissal (MK)

Feb 4, 2025

Paslon No. Urut 05 “Petronela Krenak – Yohan Bodory”.

Pikiran merdeka.com, Jakarta 4/2/2025- Joni W. Sinaga SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD menjelaskan kepada awak media di sela sela sidang (MK)

Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk Kabupaten Sorong Selatan No. 208/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari Selasa ini 04/02/2025.

Sidang putusan permohonan tidak dapat diterima atas dikabulkan Eksepsi Termohon & Eksepsi Pihak Terkait, yang perkara mulai disidangkan dimulai Pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, ungkap Joni Kuasa Hukum Paslon No. Urut 05 “Petronela Krenak – Yohan Bodory”.

Serta “Persidangan untuk pengucapan ketetapan/putusan dalam perkara No. 140/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Sorong Selatan yang dihadiri Principal Wakil Bupati Terpilih “Yohan Bodory S.Sos, M.TR.AP”.

Kuasa Hukum Paslon 05 Petronela Krenak – Yohan Bodory Kabupaten Sorong Selatan, Joni W Sinaga SH mengatakan, Majelis Hakim M.K memberikan putusan yang digelar hari ini dengan putusan permohonan tidak dapat diterima alias ditolak karena TSM (Transparansi, Sistematis & Masif) tidak dapat dibuktikan baik atas Pengunduran Diri sbg ASN dan hal dugaan tsm lainnya sehingga Mahkamah tidak bisa menyampingkan Pasal 158 UU 10/2016, ujar Joni W Sinaga SH saat ditemui rekan media dengan di menangkan paslon No Urut 05 Petronela Krenak – Yohan Bodory sehingga mudah-mudahan dapat segera dilantik tgl 20/2/2025, jelas Joni W Sinaga SH.