Oleh: Agusto Sulistio – Citizen Journalist
Depok Bangun RDF 1.000 TPD: Solusi Sampah yang Lebih Rasional, Cepat, dan Bernilai Ekonomi
Menko Pangan hendaknya meniru langkah Wali Kota Depok yang memilih membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 1.000 ton per hari (TPD). Kebijakan ini layak menjadi perhatian pemerintah pusat karena menunjukkan bahwa pengelolaan sampah memiliki pilihan teknologi yang perlu dibandingkan secara objektif, terutama dari sisi investasi, kecepatan pembangunan, manfaat ekonomi, dan beban terhadap keuangan negara.
Dalam mengambil kebijakan nasional, pemerintah harus berpikir sebagai orang negara. Yang harus diselamatkan bukan sekadar uang kecil atau melakukan penghematan sesaat, tetapi bagaimana menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar untuk jangka panjang. Setiap kebijakan harus dihitung secara utuh, bukan hanya berapa biaya membangun proyek, tetapi juga berapa kewajiban yang harus ditanggung negara selama proyek tersebut beroperasi.
PSEL membutuhkan investasi sekitar Rp3 triliun untuk satu fasilitas. Beban negara tidak berhenti pada biaya pembangunan, karena dalam skema pengadaan dan pembelian listrik tertentu dapat muncul kewajiban pembayaran jangka panjang. Dalam perhitungan yang perlu diuji secara terbuka, beban tersebut dapat mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Jika pola yang sama diterapkan di banyak daerah, nilai kewajibannya tentu dapat berkembang menjadi puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan perbandingan secara transparan antara PSEL dan RDF. Jangan sampai negara terlalu sibuk mencari penghematan jutaan atau miliaran rupiah, tetapi pada saat yang sama mengambil keputusan yang berpotensi mengeluarkan triliunan rupiah dan menciptakan kewajiban jangka panjang. Inilah perbedaan antara sekadar mengelola proyek dan berpikir sebagai orang negara.
Depok memilih pendekatan berbeda dengan membangun RDF 1.000 TPD, dengan investasi yang disebut sekitar Rp500 miliar. RDF tidak sekadar menyelesaikan persoalan sampah, tetapi dapat mengolah sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, termasuk bahan bakar alternatif bagi industri. Dengan pendekatan ini, sampah tidak semata-mata dipandang sebagai beban yang harus dibuang atau dibakar, tetapi sebagai sumber daya yang dapat menghasilkan nilai.
Dari sisi ekonomi, RDF juga membuka ruang bagi pengembangan ekonomi sirkular. Sampah dapat dipilah, material yang masih bernilai didaur ulang, fraksi tertentu diolah menjadi RDF, sementara residu diminimalkan. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengeluarkan anggaran untuk mengatasi sampah, tetapi juga berpotensi membangun rantai ekonomi baru yang melibatkan industri, masyarakat, dan tenaga kerja.
Aspek lain yang perlu diperhitungkan adalah nilai karbon. Pengurangan sampah yang masuk ke TPA serta pemanfaatan RDF sebagai pengganti sebagian bahan bakar fosil berpotensi memberikan manfaat pengurangan emisi. Apabila memenuhi metodologi, MRV (measurement, reporting and verification), serta ketentuan perdagangan karbon yang berlaku, RDF berpotensi memberikan tiga nilai sekaligus: nilai pengolahan sampah, nilai energi atau bahan bakar, dan nilai karbon.
Kecepatan pembangunan juga menjadi faktor penting. Jika fasilitas RDF dapat dibangun dan beroperasi lebih cepat dibandingkan PSEL yang memiliki kompleksitas teknologi dan pembiayaan lebih besar, maka masyarakat dapat lebih cepat merasakan manfaatnya. Dalam persoalan sampah, waktu bukan sekadar soal teknis. Semakin lama sampah tidak tertangani, semakin besar pula biaya sosial, lingkungan, dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat.
Karena itu, Menko Pangan perlu melihat persoalan ini dengan perspektif yang lebih luas. Jangan hanya bertanya proyek apa yang akan dibangun, tetapi tanyakan pula berapa besar uang negara yang akan keluar selama 20 atau 30 tahun ke depan. Seorang yang berpikir sebagai orang negara harus menghitung investasi, biaya operasi, kewajiban pembayaran, nilai ekonomi produk, tenaga kerja, dampak lingkungan, serta potensi nilai karbon.
Jika terdapat pilihan investasi sekitar Rp500 miliar untuk kapasitas 1.000 TPD yang berpotensi menghasilkan produk bernilai ekonomi, nilai karbon, dan dapat dibangun lebih cepat, maka pilihan tersebut setidaknya harus dibandingkan secara terbuka dengan PSEL yang investasinya sekitar Rp3 triliun. Bukan berarti seluruh PSEL harus ditolak, tetapi setiap proyek harus mampu membuktikan bahwa proyek tersebut merupakan pilihan yang paling rasional dan memberikan manfaat terbaik bagi negara.
Depok telah memberikan contoh bahwa pemerintah daerah berani mencari alternatif dalam menyelesaikan persoalan sampah. Pemerintah pusat seharusnya membuka ruang untuk pendekatan serupa dan tidak terjebak pada paradigma bahwa seluruh sampah harus dibakar untuk menghasilkan listrik. Sampah harus dipandang terlebih dahulu sebagai sumber daya: yang bernilai dipilah, yang dapat didaur ulang dikembalikan ke industri, yang dapat diolah menjadi RDF dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, dan hanya residu yang benar-benar tidak memiliki nilai yang menjadi persoalan akhir.
Pada akhirnya, ini adalah soal cara berpikir dalam mengelola negara. Kita tidak sedang mengelola uang pribadi, tetapi uang rakyat dan uang negara. Karena itu, pesan kepada Menko Pangan sederhana: “Pak Menko, tirulah Depok. Jangan hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi selamatkan uang negara.” Sebab orang negara tidak berpikir bagaimana menghabiskan anggaran, melainkan bagaimana setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat terbesar dan mencegah negara menanggung beban yang sebenarnya masih dapat dihindari.
Kalibata, Jaksel, Kamis 27 Agustus 2026, 10:18 Wib.