Lebih Baik PT PP (Tbk) Audit Forensik Dahulu Sebelum Di-merger

Sep 11, 2026

Oleh: Agusto SulistioCitizen Journalist

Rencana Danantara untuk menggabungkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP (Tbk) dengan BUMN Karya lainnya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Merger bukan sekadar tindakan administratif untuk menyatukan beberapa perusahaan, tetapi keputusan yang akan menentukan nasib aset negara, kewajiban perusahaan, proyek-proyek strategis, kreditur, pemegang saham, pekerja, dan kepentingan publik. Karena itu, sebelum RUPS memberikan persetujuan terhadap aksi korporasi tersebut, kondisi PT PP harus diketahui secara transparan dan menyeluruh.

Atas dasar itu, pemegang saham patut menuntut agar audit forensik terhadap PT PP (Tbk) dilakukan terlebih dahulu sebelum merger disetujui. Audit forensik bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan. Audit forensik adalah instrumen untuk memastikan bahwa seluruh transaksi material, penggunaan dana, aset, kewajiban, kontrak, proyek, dan laporan keuangan dapat diverifikasi secara independen. Hasil audit harus menjadi salah satu dasar utama sebelum pemegang saham mengambil keputusan.

Audit tersebut sekurang-kurangnya harus menggunakan laporan keuangan lima tahun terakhir sebagai titik awal pemeriksaan. Namun pemeriksaan tidak boleh hanya menguji angka-angka laporan keuangan. Auditor independen harus menelusuri transaksi material, arus kas, piutang, utang, pembayaran proyek, advance payment, retensi, perubahan nilai kontrak, variation order, transaksi dengan pihak terafiliasi, serta kewajiban kontinjensi. Setiap proyek besar yang berpotensi memberikan keuntungan maupun kerugian harus dapat diketahui posisi sebenarnya.

Perhatian khusus juga harus diberikan terhadap informasi mengenai dana PSN dalam jumlah sekitar Rp500 triliun yang disebut dalam laporan atau informasi PPATK di ruang publik dan dinilai belum jelas penggunaannya. Pernyataan tersebut tentu harus diverifikasi dan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai tuduhan terhadap PT PP. Namun, apabila terdapat red flag mengenai aliran dana sebesar itu, maka kewajiban Danantara dan manajemen adalah memastikan seluruh informasi tersebut diperiksa secara independen. Tidak boleh ada dana publik dalam jumlah sangat besar yang penggunaannya tidak dapat dijelaskan secara transparan.

TUNTUTAN KEPADA RUPS

Karena itu, RUPS PT PP (Tbk)* harus meminta pertanggungjawaban yang jelas sebelum memberikan persetujuan merger. Pemegang saham berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan perusahaan, aset dan kewajiban, proyek bermasalah, potensi kerugian, perkara hukum, utang, piutang, serta risiko yang akan dialihkan kepada perusahaan hasil merger. RUPS jangan hanya menerima paparan mengenai manfaat merger, tetapi juga harus memperoleh paparan mengenai seluruh risiko dan masalah yang akan dibawa masuk ke dalam entitas baru.

RUPS JANGAN MENJADI FORMALITAS

RUPS tidak boleh hanya menjadi forum formal untuk mengesahkan keputusan yang secara substantif telah ditentukan sebelumnya. RUPS harus menggunakan kewenangannya untuk meminta audit forensik dan due diligence yang independen sebelum mengambil keputusan final mengenai merger. Apabila dokumen dan informasi yang diperlukan belum tersedia atau belum cukup untuk menilai kondisi PT PP secara objektif, maka keputusan merger seharusnya tidak dipaksakan. Kepentingan pemegang saham dan negara harus ditempatkan di atas target penyelesaian merger.

TUNTUTAN KEPADA DANANTARA

Kepada Danantara, tuntutannya juga harus jelas: jangan menggabungkan PT PP dengan BUMN Karya lainnya sebelum kondisi masing-masing perusahaan benar-benar diketahui dan diverifikasi. Danantara harus melakukan due diligence yang komprehensif dan audit forensik terhadap perusahaan-perusahaan yang akan digabungkan. Jangan sampai merger justru menjadi mekanisme untuk menyatukan utang, proyek bermasalah, kewajiban tersembunyi, dan potensi persoalan hukum ke dalam satu perusahaan yang ukurannya lebih besar.

BUKA INFORMASI PROYEK MATERIAL

Danantara juga perlu memberikan kepastian mengenai permintaan pemegang saham atas laporan keuangan dan informasi proyek-proyek tertentu yang telah disampaikan, termasuk yang ditembuskan kepada COO Danantara. Apabila permintaan tersebut memang belum memperoleh tanggapan, maka harus diberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan statusnya. Pemegang saham tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pihak yang diminta menyetujui merger, tetapi tidak diberikan informasi yang cukup untuk menilai perusahaan yang akan digabungkan.

JIKA DATA BELUM LENGKAP, RUPS HARUS DITUNDA

Dengan demikian, tuntutannya harus konkret: apabila sampai menjelang RUPS audit forensik belum dilakukan, due diligence belum lengkap, informasi proyek material belum dibuka, serta posisi aset dan kewajiban PT PP belum dapat diverifikasi secara memadai, maka RUPS harus ditunda. Penundaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap restrukturisasi BUMN Karya. Penundaan merupakan tindakan corporate governance yang bertanggung jawab untuk mencegah keputusan strategis diambil berdasarkan informasi yang tidak lengkap.

COO DANANTARA HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR TARGET WAKTU

Pernyataan bahwa proses merger BUMN Karya merupakan persoalan yang membuat COO Danantara “pusing” seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan mengenai kompleksitas persoalan. Justru kompleksitas tersebut menjadi alasan semakin kuat untuk melakukan audit dan due diligence secara menyeluruh. Yang dibutuhkan pemegang saham dan publik bukan sekadar target kapan merger selesai, tetapi kepastian mengenai apa yang sebenarnya akan digabungkan, berapa nilainya, berapa utangnya, apa risikonya, dan bagaimana persoalan masing-masing perusahaan akan diselesaikan

TUNTUTAN FINAL: AUDIT, BUKA, SELESAIKAN, BARU MERGER

Karena itu, tuntutan kepada RUPS dan Danantara dapat dirumuskan dalam empat langkah yang tegas: pertama, lakukan audit forensik terhadap PT PP berdasarkan laporan keuangan lima tahun terakhir dan transaksi material; kedua, buka hasil due diligence mengenai aset, utang, proyek, kontrak, perkara hukum, dan kewajiban lainnya kepada pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku; ketiga, selesaikan atau petakan secara transparan seluruh persoalan material yang ditemukan; dan keempat, setelah kondisi perusahaan jelas, barulah RUPS memutuskan apakah merger layak dilaksanakan. Tidak boleh dibalik menjadi merger terlebih dahulu kemudian persoalannya dicari dan diselesaikan belakangan.

JANGAN MERGER SEBELUM KONDISI PT PP TERBUKA DAN TERUJI

Pada akhirnya, tuntutan ini bukan tuntutan untuk membatalkan merger BUMN Karya, melainkan tuntutan agar merger dilakukan secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Kepada RUPS PT PP: jangan mengambil keputusan sebelum memperoleh informasi yang cukup dan dapat diverifikasi. Kepada Danantara: jangan memaksakan merger hanya karena alasan konsolidasi atau efisiensi apabila kondisi fundamental perusahaan belum diketahui secara menyeluruh. Jika audit membuktikan PT PP sehat dan merger memberikan nilai tambah bagi negara, silakan merger dilanjutkan. Tetapi jika audit menemukan persoalan material, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Prinsipnya jelas: AUDIT DAHULU — BUKA DATA — JIKA ADA MASALAH DISELESAIKAN — BARU MERGER. Jangan sampai merger BUMN Karya berubah dari upaya menyelamatkan aset negara menjadi cara untuk menyatukan persoalan yang belum pernah diselesaikan.

Kalibata, Jaksel, Jumat 11 Sept 2026, 16:54 Wib.