Dr.Yan Permenas Mandenas,S.Sos.,M.Si.   Komisi XIII DPR RI Sidak Lapas Cibinong, Temukan Fasilitas Mewah dan Miras di Klaster Hunian Ilegal

Sep 30, 2026

Pikiran merdeka.com BOGOR  30 September 2026 — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI,  bersama Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.

 sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI  melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari peninjauan langsung terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong, khususnya menyusul terungkapnya keberadaan sejumlah bangunan yang disebut sebagai “klaster hunian mewah” ilegal.

Sebelumnya, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan dalam peninjauan Ombudsman Republik Indonesia. Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.Fraksi Partai Gerindra

Komisi XIII DPR RI kemudian turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan, fasilitas yang tersedia, serta memastikan langkah penanganan terhadap temuan tersebut.

Dalam sidak tersebut,Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.

  bersama anggota Komisi XIII DPR RI menyisir sejumlah bangunan yang disebut-sebut menyerupai hunian pribadi. Dari hasil peninjauan, ditemukan berbagai fasilitas yang tergolong mewah dan tidak lazim berada di dalam lingkungan hunian yang diklaim sebagai rumah dinas.

Sejumlah perabotan dan fasilitas ditemukan masih berada di dalam bangunan. Di antaranya kasur berukuran king size, sofa, lemari pendingin atau kulkas, televisi berukuran besar, pendingin ruangan atau AC, kompor tanam, hingga fasilitas kebugaran berupa gym.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius anggota Komisi XIII DPR RI karena bangunan dan fasilitas yang berada di dalamnya disebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain fasilitas mewah, dalam pemeriksaan di salah satu unit bangunan, petugas dan anggota DPR -RI ,Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.

juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang berada di dalam kulkas.

Temuan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.Fraksi Partai Gerindra  menegaskan, seluruh barang yang ditemukan di lokasi perlu didata dan diamankan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan terhadap bangunan.

Menurutnya, proses penanganan tidak boleh menghilangkan barang maupun bukti yang dapat membantu mengungkap bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Karena itu, sebelum proses pembongkaran dilakukan,Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si. Komisi XIII DPR RI meminta petugas untuk melakukan dokumentasi, pencatatan, serta penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap berkaitan dengan temuan tersebut.

Langkah itu diperlukan untuk menjaga keutuhan barang bukti dan memastikan proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan.

Desak 10 Bangunan Dibongkar

Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) agar segera melakukan pembongkaran terhadap 10 unit bangunan yang dinilai ilegal.

Bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan Lapas Cibinong dan disebut memiliki bentuk serta fasilitas yang menyerupai apartemen atau hunian pribadi.

Komisi XIII DPR RI Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.

 meminta pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat, termasuk ekskavator, agar seluruh bangunan yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan tersebut dapat ditertibkan.

Bangunan itu juga disebut berada di sekitar bantaran sungai dan dibangun secara swadaya. Selain tidak memiliki izin yang jelas, bangunan tersebut disebut tidak tercatat sebagai aset atau Barang Milik Negara.

Komisi XIII DPR RI menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut tata kelola aset negara,

 pengamanan lingkungan Lapas, serta prinsip kesetaraan dalam pelayanan terhadap warga binaan.

Pembongkaran bangunan, menurut hasil peninjauan, tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kembali lingkungan Lapas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang Bukti Diminta Diamankan

Sebelum bangunan dibongkar, Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.  meminta petugas tidak langsung memindahkan atau menghilangkan barang-barang yang ditemukan di dalam bangunan.

Seluruh barang yang berada di lokasi diminta untuk terlebih dahulu didokumentasikan dan dicatat secara rinci.

Langkah tersebut penting karena keberadaan berbagai fasilitas di dalam bangunan dapat menjadi bagian dari bahan investigasi untuk mengetahui asal-usul barang, pihak yang menyediakan, serta bagaimana fasilitas tersebut bisa digunakan di dalam lingkungan Lapas.

Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos.,apabilFraksi Partai Gerindra  Komisi XIII juga mendorong agar apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap bukti-bukti digital yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, penanganan kasus tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan hunian dan fasilitas tersebut.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Kasus dugaan keberadaan klaster hunian mewah tersebut sebelumnya telah berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aspek disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Komisi XIII DPR RI menilai pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Penonaktifan maupun pemeriksaan disiplin, menurut Komisi XIII, tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana.

Komisi XIII DPR RI membuka kemungkinan agar kasus tersebut diproses melalui jalur hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Terutama apabila ditemukan indikasi praktik suap, pemerasan, pungutan ilegal, atau bentuk transaksi lainnya yang melibatkan petugas dengan warga binaan.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dorong Reformasi Tata Kelola Lapas,Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.Komisi XIII DPR RI menilai kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal satu lembaga pemasyarakatan.

Temuan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara lebih luas.

Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si.bersama Komisi XIII DPR RI mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas, termasuk pengelolaan hunian, fasilitas warga binaan, penggunaan aset negara, pengawasan petugas, serta mekanisme pengawasan internal.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun fasilitas yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu di dalam Lapas.

Prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga binaan harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR RI juga menilai pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan harus diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah munculnya persoalan, tetapi juga harus berjalan secara berkala untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Kasus di Pondok Rajeg Cibinong tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dengan adanya audit dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pengelolaan Lapas dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Sidak yang dilakukan Dr. Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si. Komisi XIII DPR RI sekaligus menunjukkan perhatian parlemen terhadap pengawasan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Temuan fasilitas mewah, bangunan yang disebut ilegal, hingga keberadaan minuman beralkohol menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan Lapas.

Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa proses penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengamanan barang bukti, pemeriksaan pejabat dan petugas terkait, penertiban bangunan, hingga kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan lingkungan Lapas menjalankan fungsi pembinaan warga binaan sesuai ketentuan dan tidak berubah menjadi tempat munculnya fasilitas eksklusif yang tidak semestinya.(jfr)