https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Hendi selaku Tim sukses Pihak Terkait,  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 1 Yulianto dan M Ihpan menuturkan,

Feb 4, 2025

Jakarta-  Selasa, 4 Februari 2025, Makamah Konstitusi (MK) gelar sidang lanjutan Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, dengan agenda putusan/ketetapan.

Hendi selaku Tim sukses Pihak Terkait,  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 1 Yulianto dan M Ihpan menuturkan, Alhamdullillah, semua memang sesuai dengan fakta hukumnya. Dan MK mengadili seadil adilnya.

“Pihak kecurangan sebenarnya ada di paslon -paslon yang lain. dan, bukan dipaslon kami,” ujar Hendi.

” Kami menghimbau kepada masyarakat Pasaman Barat, pesta demokrasi ini adalah kompetisi. Apabila hari ini tidak berhasil itu hanyalah keberhasilan tertunda. Dan hari ini, jika kami menang ini bukan milik pribadi tapi untuk masyarakat Pasaman Barat,” tungkas Hendi

Sebagai informasi, Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi, dengan dalil  mengenai kesulitan yang dialami pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Menurut Pemohon, terdapat pemilih yang harus menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda nagai, bahkan mesti menempuh jarak jauh hingga 20 kilometer hingga harus menyeberang pulau.

Hal itu disebut Pemohon menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024. Dengan demikian, Pemohon mengajukan petitum yang berisi agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pasaman Barat terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.