Pikiran merdeka.com,Jakarta r4 /2/2025-Ali Nurdin.SH.Kuasa Hukum.KPU Menjelaskan kepada awak media di sela sela pjtusan Dismissal di gesung mahkamah Konstitusi (MK)
Ali Nurdin.SH.ungkapkan Di Beberapa Kabupaten, Pemohon Tidak Memiliki Kududukan Hukum Dan Dalil Tidak beralasan, Menyebabkan Permohonan Tidak diterima MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda sidang Pengucapan Putusan/Penetapan pada Rabu (4/2/2025). Majelis Hakim mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Hendrik S Mambor dan Andarias Kayukatui (Pemohon). Sidang pengucapan Putusan Nomor 127/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Ali Nurdin, SH. selaku kuasa hukum KPU yang ditemui setelah persidangan menerangkan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh majelis MK disebabkan oleh kedudukan hukum Pemohon yang terganjal ambang batas selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Nomor Urut 1, Elysa Auri dan Anthonius A Marani.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat selisih perolehan suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama maksimal 2 persen. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 8.457 suara, sedangkan Pihak Terkait 11.569 suara. Selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 3.112 suara atau 16 persen.
Dalam Pertimbangan dalam persidangan, Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Majelis pun sepakat dengan eksepsi yang diajukan Termohon (KPU Teluk Wondama) dan Pihak Terkait. MK pun tak dapat mengesampingkan keberlakuan Pasal 158 dalam perkara ini karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis terkait dalil-dalil permohonan yang telah disampaikan.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. “Pada pokoknya MK pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima, jadi kami bersyukur atas putusan MK sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di daerah khususnya yang menunggu hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” ujar Ali Nurdin
Sebai Informasi di dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2024. Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, yakni: TPS 1 Wasior Satu, TPS 2 Wasior Satu, TPS 3 Wasior Satu, TPS 4 Wasior Satu, TPS 5 Wasior Satu, TPS 6 Wasior Satu, TPS 7 Wasior Satu, TPS 1 Kampung Simiei, TPS 1 Kampung Ambumi, TPS 1 Kampung Yerenusi, dan TPS 1 Kampung Tandia selain itu Pemohon juga mendalilkan mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa aktif yang dijadikan saksi oleh Pihak Terkait
Dalam perkara hukum lainnya kuasa hukum Ali Nurdin juga mewakili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terdapat 19 perkara yang akan diputuskan hari ini. Untuk sesi pagi ada 7 perkara diantaranya yang telah diputuskan adalah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dengan hasil putusan bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan. “Pagi ini kami menangani Manokwari sudah diputus bahwa pemohon tidak dapat diterima dengan alasan dalil pemohon tidak beralasan, begitu juga untuk Manokwari Selatan permohonan pemohon tidak dapat diterima, juga ada lagi dengan perkara lain yang nanti akan kami tunggu putusannya terkait pilkada di kabupaten