Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sebelum menyentuh topik judul, yang sebenarnya kunjungan ini misi rahasia kami Eggi dan DHL yang tidak patut disampaikan kepada siapapun termasuk kepada para anggota TPUA oleh sebab adanya hujatan kepada Eggi dikarenakan Eggi tidak ikut hadir pada 15-16 Januari 2025 di UGM dan Surakarta oleh sebab sesuatu alasan hukum, bahwa Eggi pada 15 April 2025 bertepatan dipanggil oleh pihak penyidik mabes polri, dan ditengarai bakal chaos jika Eggi ikut hadir di kedua lokasi agenda TPUA 15-16 April 2025 dimaksud.
Namun qadarullah sejarah hukum berkata lain, akibat publikasi media sosial sejak malam hari (8/1/2026) pasca kunjungan Eggi dan DHL ke kediaman eks presiden RI ke 7 Jokowi, maka setelahnya diberbagai stasiun televisi penulis terpaksa harus menyampaikan tentang missi kunjungan dan sikon saat pertemuan, satu diantara misi Eggi dan DHL ke Solo, penulis ungkap pada acara ILC saat penulis bertemu presenter termasyhur ditanah air, Karni Ilyas atau pertemuan ke-2 kalinya setelah belasan tahun (ralat bukan 21 tahun) saat penulis menjadi narsum pada acara launching Kompolnas (2008) saat ramainya berita pembakaran PLTU Lontar Kab. Tangerang oleh sekelompok massa warga Desa Lontar, yang stake holder konsorsium projek PLTU adalah PT Dong Fang dari China dan PT milik “keluarga” Yusuf Kalla, akhir cerita, Alhamdulillah klien penulis Terdakwa Kepala Desa Lontar, mendapat vonis bebas murni (vrijspraak).
Selebihnya toh Eggi sudah sampaikan dan viral tentang salah satu tujuan kunjungan adalah cabut cekal namun berbuah SP-3 bagi kami berdua oleh Penyidik oleh sebab diawali kalimat “understanding” oleh Jokowi saat di rumahnya (8/1/2024).
Bahwa alasan lainnya dari Eggi mengajak penulis ke Solo adalah sudah penulis sampaikan yakni, karena :
- Dihujat rekan rekan TPUA Eggi sebagai pemimpin tapi penakut, walau secara orgunasasi sudah diwakili oleh saya selaku anggota terlama (Koordinator Pengacara TPUA);
- Ingin menasehati Jokowi dengan surat At Toha;
Dan kesepakatan persyaratan dari Penulis “jangan minta maaf dan jangan dipublis oleh media, maka mengingat niat elok dan nurani penulis terkait kebutuhan pengobatan seorang Eggi sebagai sahabat, senior sekaligus guru, walau manusiawi Eggi ada kekurangan dan tidak jarang lahir perbedaan terkait leaderhip atau pola manjemen kepemimpinan, penulis langsung teringat pasal KUHAP tentang pembantaran, terlebih Eggi tidak berstatus hukum dalam penahanan, ditambah Eggi juga “patuhi perihal cooling down” tentu saja perjuangan Eggi menurut pendapat hukum Penulis bisa terwujudkan berdasarkan sistim hukum dan hak subjektivitas penyidik dan doa kami berikut keluarga serta doa para ulama sholeh
Tinjauan politik kekuasaan dan pengalaman aktivitas giat juang
Perlu diketahui penulis sebagai seorang (Ketua) kelompok organisasi KORLABI, AAB dan eks anggota GNPF Ulama juga selaku anggota aktif TPUA pernah melaporkan/mengadukan pejabat tinggi negara dan para aktivis Pro Jokowi kepada penyidik polri, sejumlah puluhan orang, bahkan bisa mencapai total 70 orang lebih jika termasuk tokoh dan atau pejabat publik-negara sejak tahun 2016 sampai dengan ajang pemilu pilpres 2019 (melalui Bahwaslu) bahkan sampai dengan tahun 2023-2024.
Sebut saja tokoh yang dikenal di republik ini selaku terlapor diantaranya mulai dari artis atau peselancar sosmed diantaranya anonim juga beberapa orang aktivis pro Jokowi (alm) Budi Djarot, Guntur Romli, Megawati, Ridwan Kamil, Sukmawati, termasuk LBP (2023) bahkan Anwar Usman (2024) dan terakhir laporan/ pengaduan kami terhadap Jokowi (9 Des 2024). Selain satu-satunya kasus Ahok dalam “dua kali laporan” itupun baru naik ke tingkat badan peradilan pasca aksi berjilid jilid dan ditutup oleh Aksi Damai 212 yang jutaan orang. Selain itu tidak ada seorang terlapor pun yang kasusnya berproses lanjut. Namun kok kontradiksi dengan pengaduan yang justru malah Jokowi sang tokoh pengendali kekuasaan diangkat proses hukumnya, tentu ini big political questions? Walau proses hukum terhadap Jokowi di Dumas Mabes Polri terbukti dihentikan oleh penyidik Bareskrim melalui SP3D oleh sebab ‘ijazah identik’.
Selanjutnya nyata arranger kekuasaan Jokowi pasca kepulangan penulis selaku tetua atau senioren pada rombongan TPUA (pengganti Ketua) dari kunjungan on the spot silaturahim, klarifikasi dan investigasi hukum melalui alas hukum “peran serta masyarakat” di domisili Jokowi di jalan Kutai Surakarta, Solo pada 16 April 2025 barulah kemudian laporan DUMAS Mabes Polri oleh kami TPUA (9 Desember 2024) dilakukan proses hukumnya, kemudian disusul 30 April 2025 beberapa orang TPUA termasuk “primordialisme RRT” dilaporkan oleh Jokowi, kemudian Jokowi lover turut serta melaporkan pada Mai 2025.
Maka penulis selaku Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) dan tercatat selaku Ketua Korlabi dan AAB juga anggota GNPF Ulama, juga sebagai anggota TPUA, yang aktiv berjuang dan melaporkan para Jokowi lover sebelumnya oleh sebab faktor kriminalisasi dan penistaan kepada para ulama dan aktivis (2016-2024) hingga berjumlah puluhan membaca. Membaca jelas gambaran politik kekuasaan Jokowi yang memang faktual bakal beraksi dengan konsep harus berhasil, dan bakal ada political stress serta pecah belah dan penetapan status hukum penolakan kepada laporan DUMAS oleh TPUA sebaliknya penetapan status TSK terhadap terlapor di Polda Metro Jaya ternyata benar.
Penulis menandai bahwa ada unsur strategi kekuatan hukum (politik kekuasaan) yang pastinya bakal digagas yang langsung dimulai oleh Jokowi dan petinggi polri, tentu sudah menjadi rahasia umum, tentang siapa sosok Kapolri pada kabinet saat ini (KMP) ?
Kondisi internal TPUA
Internal TPUA saat pasca 6 orang jadi TSK dengan 11 terlapor akhirnya bertambah menjadi 12 orang termasuk penulis, nampak jelas ‘oknum banci tampil’ terus mengusik mengganggu giat juang TPUA sejak awal Mai 2025. Selanjutnya ketika akhirnya 8 orang menjadi TSK dibagi 2 cluster, ke 3 anggota TPUA yang menjadi TSK “ditunggangi si Banci Tampil” yang terus mengkontaminasi, lalu sinkron karena sama-sama memiliki hobi syahwat yang sama, walau intinya ke 3 TSK lalu menjadi 4 orang plus seorang dari RRT terbukti ke 4 orang tersebut datang dengan penuh kekhawatiran, lalu “minta petunjuk” kepada Sosok Tokoh, namun nasihat Sang Tokoh yang mereka mintakan faktanya tidak diikuti, dengan data empirik terus berstatemen keras diberbagai media kaca, namun substansi pernyataan hukumnya banyak ngawur atau minim kualitas hukumnya, lebih mengikuti ‘teori ria’, anjuran aktor false flag “Bocah Pesolek Intel Banci Tampil.”
Sehingga praktis tinggal lah 2 anggota TPUA Eggi Sudjana (Ketua TPUA) dan penulis (DHL) yang tetap konsisten patuhi perintah sang tokoh besar panutan di barisan kami (The Great Leader).”
Lalu tanpa malu walau mereka tak mau mengikuti “sang tokoh besar” dengan cerminan Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA yang meminta cooling down, justru diskursus politik yang mereka tampilkan, merupakan bukti melupakan garis perjuangan yang memiliki benang merah asal daripada inti pelaporan (9/12/2024) karena mereka sekedar ikut ikutan, bahkan diantara TSK mayoritas tidak ikut melapor, namun mirip jumawa, baru muncul minta diikutsertakan, kini belakangan kembali ada nada berkesan tendesius “minta” agar sang Great Leader turut bertanggungjawab, walau mereka sengaja abaikan ‘implementasi’ himbauan Eggi agar cooling down, melainkan terus muncul di berbagai stasiun TV menantang walau ciut nyali (hanya omdo faktor dikompori), akhirnya lahirlah ide kesepakatan Eggi dan DHL memutus mata rantai kepada para anggota TPUA yang fakta ‘desersi’.
Maka, jelas kesepakatan yang di awali Eggi dan Penulis yang membaca gelagat para desertir, maka status hukum yang diikuti dengan nota penolakan status TSK kepada Penyidik Polda Metro Jaya hanya kami (2 orang) yang mengajukan, walau penulis tidak bersama pengacara Eggi dan pastinya tidak bersama pengacara para desertir (pengabai seruan cooling down). Para pemberani kalau istilah Eggi adalah “yang merasa jago” buktikan lah perlawanan yang “acak acakan” dibawah komando tak jelas arah dan tak menaruh hormat kepada tokoh-tokoh yang kami Tokohkan.
Penutup/ Kesimpulan
Lalu kenapa DHL (penulis) sepakati ES menjumpai Jokowi ? Dikarenakan faktor persahabatan, penghormatan, hati nurani (manusiawi) dan prinsip utama terkait perintah yang berasal dari firman Allah tentang kepatuhan kepada pemimpin (ulil amri) Jo. HR Abu Daud, jika ada tiga orang muslim yang berpergian maka 1 orang diantaranya adalah pemimpin”, serta pengamatan penulis terhadap status quo politik kekuasaan satu dekade yang kontemporer terus berlanjut dan diskursus internal TPUA, sehingga ketegasan mesti diputuskan “tidak butuh berembuk kepada para desertir” menuju Solo pada 8 Januari 2025 terlebih seorang yang memprotes vokal dengan narasi curhat di stasiun tv, “idealnya agar Eggi dan DHL rembuk lebih dahulu kepada mereka sebelum agenda menuju Solo”, ternyata dirinya adalah sosok yang sudah dinonaktifkan oleh Eggi sejak Desember 2025, maka dengan berakhirnya tulisan ini sudah terjawab dengan sendirinya semiotika dalam bentuk pertanyaan pada topik judul artikel.