Terkait adanya pro-kontra IA-ITB kepengurusan Ir. Gembong Primadjaja dan Ir. Akhmad Syarbini, pihak IA-ITB mengeluarkan pernyataan sikap. Surat resmi yang ditandatangani oleh Ir. Gembong Primadjaja itu dikirim melalui pesan WhatsApp pada Senin pagi, 19/12/2022 kepada awak media pikiranmerdeka.com – berikut selengkapnya Siaran Pers ITB.
PERS RELEASE IA-ITB
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya perbuatan hukum terkait Live Zoom Webinar Kebangsaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai PP IA-ITB. Terkait hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:
1. Bahwa Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (selanjutnya disebut IA-ITB) yang sah dan diakui oleh negara, peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat ke dua (Judex Factie) hingga peradilan tingkat akhir (Judex Yuris) adalah IA-ITB yang diketuai oleh Sdr. Gembong Primadjaja hal ini dikuatkan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0000720.AHA.01.08.2021;
2. Bahwa berdasarkan sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyatakan secara tegas dan sah Logo IA-ITB adalah resmi milik IA-ITB yang di ketuai oleh Gembong Primadjaja.
3. Bahwa berdasarkan pamphlet yang beredar di media sosial dan media massa, ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Pusat IA-ITB;
4. Bahwa dalam pamphlet di media sosial dan media massa, ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Pusat IA-ITB telah menyelenggarakan Live Zoom Webinar Kebangsaan dengan topik: Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022 pukul 7.30 PM dengan Nara sumber: Dr. Syahganda Nainggolan dan Dr. Ferry J Juliantono dengan menggunakan nama PP IA-ITB “tanpa izin” dari Pengurus Pusat IA-ITB yang sah;
5. Bahwa dalam pamphlet di media sosial dan media massa, ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Pusat IA-ITB telah menyelenggarakan Live Zoom Webinar Kebangsaan dengan topik: Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu, yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022 pukul 7.30 PM dengan Nara sumber: Dr. Syahganda Nainggolan dan Dr. Ferry J Juliantono dengan menggunakan logo IA-ITB “tanpa izin” dari IA-ITB yang diketuai oleh Sdr. Gembong Primadjaja berdasarkan Sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami memberikan PERS RELEASE Sebagai berikut:
1. Untuk tidak lagi mengaku-ngaku sebagai Pengurus Pusat IA-ITB dikarenakan IA-ITB yang sah diakui oleh negara dan berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht adalah IA-ITB dan Pengurus Pusat IA-ITB yang diketuai oleh Sdr. Gembong Primadjaja;
2. Untuk tidak lagi menggunakan logo resmi IA-ITB tanpa seizin pemilik hak yang sah yaitu IA-ITB dengan Ketua Umum Sdr. Gembong Primadjaja;
3. Jika pers release ini tidak dihiraukan oleh orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai PP IA-ITB dan orang-orang yang menggunakan logo resmi IA-ITB tanpa seizin pemilik sah Hak Sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, maka kami akan melakukan somasi final dan melakukan upaya hukum terkait perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian PERS RELEASE ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
Ketua Umum IA-ITB
Ir. Gembong Primadjaja