Oleh: Agusto Sulistio – Citizen Journalist
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata persoalan lingkungan. Dampaknya menyangkut kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hubungan antarnegara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, setiap pernyataan pejabat mengenai karhutla perlu diberitakan secara utuh, dengan memperhatikan fakta, konteks, dan kepentingan masyarakat.
Perhatian publik tertuju pada Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, setelah memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Menurut pemberitaan The Star Malaysia pada Senin, 12 Oktober 2026, yang mengutip media Indonesia Kompas, Syahganda mengatakan, “Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita” (sumber: The Star, 12 Oktober 2026, dan Malay Mail, 12 Oktober 2026).
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai kurang menunjukkan empati kepada masyarakat Malaysia, Singapura, serta warga Indonesia yang terdampak asap, khususnya di Kalimantan dan Sumatera. Namun, penilaian yang objektif tidak seharusnya langsung diarahkan kepada pribadi Syahganda hanya berdasarkan satu kutipan atau sepenggal pernyataan Kepala Bakom RI.
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah konteks wawancara. Berdasarkan pemberitaan Malay Mail pada 12 Oktober 2026, pernyataan itu muncul ketika Syahganda menanggapi pertanyaan wartawan mengenai persoalan kabut asap. Keterangan singkat dalam situasi demikian (dari pengalaman saya dahulu menjadi wartawan) berbeda dengan konferensi pers khusus yang memberikan ruang luas untuk menjelaskan data, latar belakang, dan kebijakan pemerintah.
Dalam praktek jurnalistik, wawancara singkat ketika wartawan meminta tanggapan langsung kepada pejabat dikenal sebagai doorstop interview. Meski pejabat tetap bertanggung jawab atas perkataannya, pers perlu berhati-hati agar jawaban singkat tidak diperlakukan seolah-olah merupakan penjelasan lengkap mengenai keseluruhan kebijakan pemerintah.
Secara ilmiah, hutan memang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk menghasilkan oksigen melalui fotosintesis. Faktor alam, seperti kekeringan dan El Nino, juga dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, hal tersebut tidak meniadakan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat maupun kemungkinan adanya faktor manusia. Penyebab setiap kebakaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan di lapangan.
Karena itu, kritik terhadap Syahganda sebaiknya difokuskan pada ketepatan pesan dan keterbatasan penjelasannya, bukan pada dugaan mengenai niat atau keseluruhan pandangannya apalagi pernyataan sepenggal. Pers dapat meminta klarifikasi lebih lanjut agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap dan tidak terjebak pada tafsir sepihak.
Di sisi lain, keseriusan pemerintah menangani karhutla juga harus diberitakan berdasarkan fakta. Reuters pada Selasa, 13 Oktober 2026, melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penambahan sumber daya untuk menangani kebakaran yang meluas. Laporan tersebut juga menyebut peningkatan gangguan pernapasan di sejumlah provinsi Indonesia serta penutupan sekolah di beberapa wilayah Malaysia akibat kualitas udara yang memburuk (sumber: Reuters, 13 Oktober 2026).
Fakta ini perlu ditempatkan secara seimbang. Upaya pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, penanganan warga terdampak, perlindungan kesehatan, dan penegakan hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaannya harus dinilai melalui data, tindakan, serta hasil yang dapat diverifikasi. Pada saat bersamaan, dampak yang dialami masyarakat tidak boleh dikesampingkan hanya karena pemerintah sedang melakukan penanganan.
Di sinilah kaidah jurnalistik menjadi penting. Ketika pernyataan menyangkut persoalan sensitif yang berdampak lintas negara, wartawan perlu melakukan konfirmasi lanjutan, memeriksa sumber utama, membandingkan keterangan dengan data lapangan, serta meminta penjelasan dari pihak terkait. Pemilihan judul dan kutipan juga harus mempertimbangkan apakah informasi tersebut telah memberikan konteks yang memadai.
Pers bukan hanya menyampaikan perkataan seseorang, melainkan membantu masyarakat memahami fakta dan persoalan secara utuh. Empati dalam jurnalistik bukan berarti melindungi pejabat dari kritik atau mengurangi kebebasan pers. Empati berarti menyampaikan kritik secara proporsional, memberikan ruang bagi klarifikasi, serta tidak menjadikan kekurangan seseorang atau kelompok sebagai alasan untuk menyerang pribadi.
Syahganda tetap dapat dimintai penjelasan mengenai maksud pernyataannya. Masyarakat terdampak berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan. Pemerintah wajib terbuka terhadap pengawasan, sedangkan pers berkewajiban menjaga akurasi dan keberimbangan. Ketiganya dapat menjalankan peran masing-masing tanpa harus saling merendahkan.
Karhutla membutuhkan kerja nyata, komunikasi yang jernih, dan kerja sama regional. Pers yang cerdas bukan hanya mengungkap kekurangan, tetapi juga memastikan bahwa kritik membawa masyarakat lebih dekat kepada kebenaran dan solusi.
Dengan mengedepankan fakta dan kebaikan, menjaga proporsi pemberitaan, dan membangun empati, kita dapat merawat persatuan tanpa mengorbankan kebebasan pers. Sebab, tujuan komunikasi publik, khususnya lembaga jurnalistik bukan memenangkan perdebatan, melainkan tidak menjadikan keterangan sepenggal pernyataan pejabat sebagai penjelasan utama, namun membantu masyarakat memahami persoalan dan mendorong penyelesaiannya secara faktual dan bertanggung jawab.
Kalibata, Rabu 14 Oktober 2026, 04:09 Wib.